Artikel kali ini, penulis akan memberi gambaran mengenai proses transfer pricing dari 2 perusahaan TBK , masing masing tersebut PT. Panasia Indo Resource TBk dan Argo Pantes Tbk
Untuk PT Panasia Indo Resource, pada tahun 2019 mereka melakukan transaksi jpenjualan kepada pihak berelasi PT. Panasia Synthetic Abadi dan PT. Novawool masing masing berjumlah 44juta dan 23juta. Dalam hal ini itu adalah harga transfer pricing yang dilakukan oleh PT. Panasia Syntetic Abadi ke pihak berelasi mereka. Jika diruntun lebih dalam, apakah harga ini adalah harga wajar saya beirkan asumsi contoh nya.
Jika PT. Panasia Indo Resource melakukan penjualan dengan karakteristik yang sama , kita katakana menjual ke PT A dengan harga 45jt pervolume, maka harga wajar dengan penerapan Arm length price dari transaksi penjualan tersebut adalah 45 juta. Metode ini dinamakan metode CUP (comparabale uncontrollable price).
Contoh lainnya ,
Pada PT. Argo Pantes TBk , melakukan penjualan dengan pihak berelasi lebih dari 80% dari total transaksinya, 2 Miliar ke pada pihak berelasi, 300juta kepada pihak ketiga. jika Perusahaan melakukan  transfer pricing dengan metode CUP  maka jumlah harga penjualan pervolume harusnya sama harganya baik saat melakukan penjualan ke pihak berelasi maupun kepada pihak ketiga agar prinsip arm length terpenuhi
2 skema diatas merupakan salah satu metode transfer pricing yaitu menggunakan traditional profit methode yang menggunakan Teknik CUP , comparable uncontrol price sebagai penentu harga wajarnya. Intinya adalah Harga Wajar = Harga pihak independen sebanding.
Untuk perhitungan harga wajar dalam melakukan transfer pricing dengan metode lain akan dijelaskan pada kesempatan selanjutnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H