Pernah mendengar lirik Zep Led Zeppelin berikut ?
There's a sign on the wall
But she wants to be sure
'cause you know sometimes words have two meanings.
(Starway to Heaven)
Lirik diatas adalah intro untuk mengawali artikel saya hari ini.
Dalam Peraturan tersebut berisi tentang berbagai macam aturan aturan yang sifatnya memberikan deskritif mengenai suatu objek, ataupun berisi suatu hal yang wajib dilakukan dan berisi jabaran konsekuensi jika wajib pajak tidak melakukan pedoman yang dituangkan dalam suatu peraturan tersebut.
Seperti yang penulis pahami dan kebanyakan pelaku perpajakan ketahui sampai saat ini terdapat lebih dari ratusan peraturan khususnya dalam bidang perpajakan. Dalam artikel ini penulis akan lebih memfokuskan opini mengenai tulisan cara memahami peraturan perpajakan internasional jika menggunakan pendekatan Hermeneutika dan Semiotika.
Jika kita berbicara mengenai Peraturan Pajak, Pajak internasional adalah peraturan yang paling banyak dibuat dan direvisi karena memang cakupannya adalah transaksi dengan impact pajak yang dilakukan secara global.
Tidak heran, jika banyak terdapat peraturan dalam pajak internasional yang dapat mengakibatkan tumpang tindih pengenaan perpajakan antar 1 negara dengan negara lainnya. Salah satu penyebabnya adalah karena kendala Bahasa. Sehingga anatar fiskus dan wajib pajak mempunyai perspektif yang berbeda. Kejadian seperti ini kerap terjadi dan sudah banyak pembahasannya dengan memakai beberapa pendekatan.
Ada 2 pendekatan yang paling dikenal jika kita berhadapan dengan permasalahan penafsiran kata kata, yaitu : Hermeneutika dan Semiotika. Akan saya bahas lebih dalam mengenai perbedaan dari 2 pendekatan tersebut.