Biaya penyusutan adalah salah satu komponen biaya yang nilainya signifikan dalam elemen laporan keuangan komersil dan fiskal. Antara Laporan komersil dan fiskal terdapat perbedaan mendasar mengenai penyusutan aktiva, yaitu kategorisasi aktiva tetap nya. Jika pada Laporan komersil Masa manfaat ditentukan sendiri oleh kebijakan perusahaan, namun dalam perhitungan fiskal penyusutan aktiva tetap diatur dalam Undang Undang menurut kategori nya masing masing.
Mengacu pada penjelasan UU HPP No 7 tentang Harmonisasi perpajakan, biaya penyusutan mengalami update dalam kategorisasinya, khususnya aktiva tetap Bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, kini wajib pajak dapat menghitung penyusutannya dengan memilih untuk menyusutkan harta tersebut selama 20 tahun atau mengikuti masa manfaat aktiva tersebut sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Sebagai contoh, Jika mengikuti UU PPH Penyusutan Aktiva berupa bangunan dengan masa manfaat 30 maka penyusutan fiskal masuk dalam kategori penyusutan dengan masa manfaat 20 tahun, Namun jika mengikuti UU HPP maka penyusutan aktiva bangunan permanen dengan masa manfaat 30 tahun dapat memilih dengan menggunakan Masa Manfaat 30 tahun ataupun 20 tahun.
Dengan perubahan ini, Wajib pajak dapat mengatur ulang perlakuan penyusutan untuk kategori bangunan permanen yang masa manfaatnya lebih dari 20 Tahun. Tergantung dengan situasi perusahaan dan jenis perusahaan,Â
Jika dalam keadaan merugi terus terusan dan merupakan perusahaan yang atas penghasilannya dikenakan pajak penghasilan final, sebaiknya penyusutan dilakukan secara sekecil mungkin sehingga beban penyusutan pun akan rendah.Â
Sebaliknya Penyusutan yang agresif diperlukan oleh perusahaan dengan Laba Yang tinggi dalam satu periode sehingga beban penyusutan akan bertambah besar dan mengakibatkan dapat menahan Laba yang terhutang pajak penghasilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H