Dijaman internet digital ini, rasanya sudah sangat kuno jika kita ingin mendaftar masih menggunakan formular kertas dan harus tatap muka. Mungkin itu yang dirasakan oleh kepala direktorat jendral pajak, Bapak Suryo Utomo.
Ketika jaman dahulu, untuk membuat NPWP saja kita harus meminta izin satu hari ataupun setengah hari untuk mengurus administratifnya, belum lagi kendala kerepotan membawa copy data diri seperti Kartu Keluarga, KTP, ID Card perusahaan bahkan beberapa KPP meminta surat pengantar dari perusahaan pemberi kerja.
Saya sendiri pernah mengalami, seperti dipersulit untuk membuat NPWP Ketika tahun 2013, pada saat itu satu satunya cara untuk membuat NPWP adalah dating langsung ke KPP domisili. Petugas hanya mau membuatkan NPWP jika Wajib pajak sudah bekerja, padahal pada saat itu salah satu syarat untuk diterima dalam perusahaan adalah mempunyai NPWP. Sangat pusing jika dipikir.
Namun, Selang beberapa tahun. Peningkatan terus dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak yang pada ahirnya mengeluarkan peraturan teknis pendaftaran NPWP yang dapat dibuat secara online melalui PER - 04/PJ/2020.
Didalam Per tersebut diatur tentang petunjuk teknis Pelaksanaan adiministrtasi Nomor Pokok Wajib Pajak termasuk didalamnya bagaimana cara mendapatkan NPWP secara offline maupun online.Â
Semenjak PER tersebut berlaku, jumlah Wajib pajak yang terdaftar pun bertambah pesat , ini salah satu pertanda baik bahwa semakin banyak wajib pajak yang terdaftar potensi perpajakannya pun akan semakin besar. Dengan begitu efek dari PER - 04/PJ/2020 berdampak sekali bagi masyarakat maupun bagi pemerintah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H