Mohon tunggu...
Ardha fendyka Satya S
Ardha fendyka Satya S Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana NIM : 55521110048 || Dosen : Prof. Apollo

sedang mencari peruntungan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketika Sakit pun Dapat Membuat NPWP

24 Maret 2022   21:53 Diperbarui: 24 Maret 2022   23:22 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dijaman internet digital ini, rasanya sudah sangat kuno jika kita ingin mendaftar masih menggunakan formular kertas dan harus tatap muka. Mungkin itu yang dirasakan oleh kepala direktorat jendral pajak, Bapak Suryo Utomo.

Ketika jaman dahulu, untuk membuat NPWP saja kita harus meminta izin satu hari ataupun setengah hari untuk mengurus administratifnya, belum lagi kendala kerepotan membawa copy data diri seperti Kartu Keluarga, KTP, ID Card perusahaan bahkan beberapa KPP meminta surat pengantar dari perusahaan pemberi kerja.

Saya sendiri pernah mengalami, seperti dipersulit untuk membuat NPWP Ketika tahun 2013, pada saat itu satu satunya cara untuk membuat NPWP adalah dating langsung ke KPP domisili. Petugas hanya mau membuatkan NPWP jika Wajib pajak sudah bekerja, padahal pada saat itu salah satu syarat untuk diterima dalam perusahaan adalah mempunyai NPWP. Sangat pusing jika dipikir.

Namun, Selang beberapa tahun. Peningkatan terus dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak yang pada ahirnya mengeluarkan peraturan teknis pendaftaran NPWP yang dapat dibuat secara online melalui PER - 04/PJ/2020.

Didalam Per tersebut diatur tentang petunjuk teknis Pelaksanaan adiministrtasi Nomor Pokok Wajib Pajak termasuk didalamnya bagaimana cara mendapatkan NPWP secara offline maupun online. 

Semenjak PER tersebut berlaku, jumlah Wajib pajak yang terdaftar pun bertambah pesat , ini salah satu pertanda baik bahwa semakin banyak wajib pajak yang terdaftar potensi perpajakannya pun akan semakin besar. Dengan begitu efek dari PER - 04/PJ/2020 berdampak sekali bagi masyarakat maupun bagi pemerintah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun