Mohon tunggu...
Ardha fendyka Satya S
Ardha fendyka Satya S Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana NIM : 55521110048 || Dosen : Prof. Apollo

sedang mencari peruntungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2: Peran Transfer Pricing Dalam Sektor Perpajakan Internasional

13 November 2021   01:12 Diperbarui: 13 November 2021   01:29 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Transfer Pricing? Apakah Selalu Penghindaran Pajak

Untuk para pembaca mungkin istilah transfer pricing terdengar sangat asing di dengar. Memang pada kenyatannya kata tersebut tidak pernah terucap pada waktu kita sedang bersantai pada sore hari ataupun hari libur selagi kita menenggak secangkir kopi. Transfer Pricing adalah suatu kebijakan penentuan harga transfer dalam transaksi dengan entitas yang mempunyai hubungan istimewa atau bisa dikenal dengan transaksi afiliasi.

Manager Transfer Pricing DDTC, Pretty Wulandary berkomentar bahwa saat ini Transfer Pricing sudah layak semakin banyak digunakan dan juga kegunannya pun semakin kompleks. Para stakeholder, bahkan sampai pemerintah mempunyai kepentingan dalam Transfer Pricing tersebut dengan tujuannya masing masing.

Dalam Webinar dengan tema ‘Transfer Pricing: Fair Trade and Tax Consequences’, Kamis (24/9/2020) "Negara punya concern untuk tidak kehilangan potensi penerimaan pajak akibat perdagangan internasional dan transaksi lintas batas yurisdiksi,"

Bagi Para perusahaan yang menetapkan kebijakan harga transfer ataupun Transfer Pricing ini dengan tidak mengikuti aturan yang berlaku dalam negara tempat bisnis itu beroperasi, maka dapat berpotensi merugikan negara. Karena jika penetapan harga transfer nya lebih rendah dari yang seharusnya maka Pajak yang didapat dari penghasilan suatu entitas akan otomatis berkurang.

Maka dari itu karena penggunaan Transfer Pricing ini semakin hari semakin kompleks dan juga karena pengaruh globalisasi ekonomi yang membuat transaksi internasional makin mudah, Negara melalui otoritas pengaswnya Ditjen Pajak semakin ketat memonitor kegiatan penetapan transfer pricing ini.

Berdasarkan informasi yang didapat dari kontan.co.id, untuk mencapai penerimaan pajak tahun ini Ditjen pajak akan semakin ketat mengawasi 6 transaksi ini terkait Transfer Pricing guna memitigasi dan meminimalisir perusahaan yang melakukan penghindaran pajak.

  • Pembelian Barang Baku Berwujud, Barang jadi maupun barang dagang.
  • Penjualan Barang Baku Berwujud, Barang jadi maupun barang dagang.
  • Penyerahan dan pemanfaatan Barang tidak berwujud termasuk Royalti
  • Pinjaman Uang dan pembayaran Bunga yang dilakukan antar entitas
  • Penyerahan Jasa
  • Penyerahan dan perolehan instrument keuangan seperti obligasi dan saham

Menurut Fajry Akbar, Seorang pengamat Pajak Center for Indonesia taxation Analyst (CITA) berpendampat bahwa transaksi penyerahan jasa lah yang rawan dapat dijadikan modus perusahaan untuk melakukan penetapan Harga Transfer Pricing anatar grup perusahaan yang tidak wajar karena transaksinya tidak ada acuan harga pasarnya. Alhasil, harga transaksi antar grup relatif lebih mudah di rekayasa.

Transfer Pricing identik dengan transaksi perusahaan Multinasional. Perusahaan Multinasional adalah perusahaan yang mempunyai basis operasional lebih dari 1 negara. Banyak yang beranggapan Jika suatu perusahaan melakukan Transfer Pricing Maka perusahaan tersebut melakukan Penghindaran pajak. Kenyataannya Praktik Transfer Pricing kerap dilakukan sebagai salah satu cara perusahaan untuk menghemat pajak.

Kenapa Transfer Pricing dicitrakan kerap dicitrakan sebagai hal yang negatif? Karena kerap sekali perusahaan khususnya perusahaan multinasional yang mempunyai operasional di lebih dari 1 negara ini menggunakan kebijakan penetapan harga transfer pricing yang dilalakukan antara unit perusahaan dalam satu negara (Transaksi Intra Company) ataupun transaksi dengan perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa diluar negara (Transaksi Intern Company).

Terlepas dari konotasi negatifnya, jika kita merujuk pada United Nations (UN) Transfer Pricing Manual, Transfer Pricing mempunyai definisi yang netral. Dimana transfer pricing didefinisikan sebagai alat untuk pedoman penetapan harga wajar untuk transaksi yang dilakukan oleh pihak pihak yang berafiliasi. Disamping itu, untuk menguatkan argumentasi mengenai kenetralan peran Transfer Pricing, menurut Verawaty , seorang Senior Specialist Tranfer Pricing dari DDTC mengatakan bahwa Perusahaan multinasional wajib Menyusun dokumentasi Transfer Pricing walaupun itu membutuhkan waktu yang Panjang dan effort yang besar”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun