Mohon tunggu...
Ardeva Danela
Ardeva Danela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

And everybody’s watchin her but she’s looking at you

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keterkaitan Tindak Pidana Penistaan Agama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam

17 Maret 2023   14:32 Diperbarui: 17 Maret 2023   14:39 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agama merupakan kepercayaan yang dianut manusia untuk kepentingan manusia kepada Pencipta-Nya. Menurut bahasa Arab agama merupakan “diin” kata “diin” memiliki arti  dalam bahasa Semit yaitu undang-undang (hukum), dan menurut bahasa Eropa disebut “religi”. Namun pengertian menurut bahasa Indonesia sendiri yaitu mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia dan yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia,Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yang diyakini bersumber pada suatu kekuatan gaib. Pemujaan terhadap kekuatan gaib yang timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat dalam alam sekitar manusia. Ajaran-ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang Rasul. (Harun Nasution). Dari beberapa agama yang ada di Indonesia, terdapat masalah yang terjadi seperti penistaan agama, yang mana masalah ini dapat menimbulkan keresahan dan mengakibatkan hancurnya moral saling menghargai antar umat beragama.

Dalam hukum Islam penistaan agama mempunyai makna yaitu perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan perusak akidah yang ancamannya masuk dalam berdosa besar bagi para pelakunya, karena hal ini bertentangan dengan norma agama Islam yang telah diturunkan oleh Allah berupa al-Qur’an dan nabi Muhammad sebagai Rasul terakhirnya. Penodaan agama menurut Poerwadarminta sama halnya dengan penghinaan terhadap agama, karena arti penodaan adalah celaan, penistaan, atau penghinaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penistaan agama adalah orang yang melakukan perbuatan ataupun perkataan dengan sengaja yang merendahkan atau mencela suatu agama tertentu.

Penistaan Agama ada beberapa macam seperti dari perkataan yang dengan sengaja dan sudah dewasa serta tidak mengalami cacat mental menghina dan mencaci maki agama orang lain, dengan cara berucap, mengetik di media sosial, di media masaa, dan melakukan hal yang menjadi dasar hukum penistaan agama. Penistaan agama juga dapat terjadi dengan mengolok-olok dan tidak saling menghirmati para umat beragama. Kemudian dalam agama islam, penistaan agama cenderung terjadi apabila ajarannya menyimpang dari nash al-Quran dan hadits, yaitu dengan membuat, mengikuti, mempercayai dan melaksanakan ajaran yang menyimpang seperti aliran /kelompok keagamaan yang sesat.

Tindak Pidana Penistaan Agama diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini. Aturan itu tertuang dalam pasal 156a KUHP. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi final masih mencantumkan pasal pidana untuk pelaku penistaan atau penodaan agama Pasal 302 RKUHP mengancam penista agama dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan sanksi yang membayangi pelaku tersebut.

Setiap Orang Di Muka Umum yang: 

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi pasal 302 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022.

Sedangkan menurut Hukum Pidana Islam bagi setiap muslim yang menistakan Al-Qur’an dan murtad dari agama islam dihukum mati karena dianggap sebagai penista agama.

Dalilnya sabda Rasulullah SAW:
                                                                              من بدل دینة فاقتلوه
“Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia!”(HR Bukhari No. 6524 dari Ibnu Abbas RA).

Adapun sanksi bagi pelaku delik agama menurut hukum positif berupa denda maupun penjara sesuai ketentuan pasal tersebut, sedangkan menurut hukum pidana islam hukumannya adalah ta'zir. Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa. Ta'zir dapat berbentuk Hukuman Fisik, Hukuman atas harta, dan Hukuman Mati. Hukuman Fisik berupa ancaman, cambukan, pengasingan, dan penjara. Sedangkan Hukuman atas harta berupa penyitaan harta atau ganti rugi dan pemusnahan harta. Untuk Penistaan agama diberlakukan hukum mati.

Hukuman mati untuk ta’zir  hanya
dilaksanakan dalam jarimah-jarimah yang sangat berat dan berbahaya, dengan syarat sebagai berikut:
1) Bila pelaku adalah residivis yang tidak mempan oleh hukuman hukuman hudud selain hukuman mati.
2) Harus dipertimbangkan betul-betul dampak kemaslahatan terhadap masyarakat dan pencegahan terhadap kerusakan yang menyebar di muka bumi.

Di Indonesia tidak dapat diberlakukan untuk semua umat karena Indonesia merupakan negara yang majemuk dan memiliki beberapa kepercayaan atau agama. Adapun daerah yang memberlakukan hukuman bagi Penista agama yang menganut hukum Pidana Islam satu-satunya provinsi di Indonesia syariah atau hukum Islam yaitu Aceh.

Penulis : 1. Ardeva Danela Dhea Pradita (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun