Indonesia adalah negara dengan penduduk yang menganut agama Islam terbanyak di dunia, tercatat 231.000.000 jiwa masyarakat Indonesia menganut agama Islam, jumlah tersebut setara dengan 86,7 persen dari total papulasi Indonesia. Ini pun menjadi alasan kuat mengapa hukum di Indonesia selain bersumber dari hukum peninggalan Belanda dan hukum adat juga banyak bersumber dari hukum Islam.Â
Hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional hadir guna mempermudah umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, kehadiran hukum Islam sebagai salah satu sumber ini juga sangat berdampak pada persatuan dan kesatuan umat Islam di negara Indonesia ini.
Sebagai masyarakat muslim, tentu kita tidak asing dengan lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa disingkat MUI. Lembaga ini merupakan salah satu bukti hukum Islam sangat mempengaruhi hukum di negari ini.Â
MUI banyak memberikan fatwa-fatwa mengenai berbagai aspek yang hukumnya masih terdapat ikhtilaf. Memang fatwa MUI tidak bersifat mengikat dan pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan, namun tak jarang  fatwa yang dikeluarkan MUI sangat mempengaruhi respon masyarakat terhadap keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.Â
Contohnya saja seperti fatwa MUI tentang kebolehan vaksin, terdapat jenis vaksin yang diharamkan penggunaannya namun karena alas an darurat kesehatan maka dengan penuh kehati-hatian MUI membolehkan penggunaan astrazaneca.Â
Fatwa MUI ini telah memudahkan pemerintah menjalankan aturan yang dibuatnya sehingga masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam memenuhi kewajiban untuk mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.Â
Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam yang dalam hal ini perwujudannya melalui fatwa MUI sangat mempengaruhi sikap masyarakat Indonesia dalam menjalankan hukum atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Bukti lain hukum Islam sangat penting kedudukannya dalam hukum nasional adalah terbentuknya Kompilasi Hukum Islam atau yang biasa disingkat KHI.Â
Kompilasi Hukum Islam yang mengatur hukum perkawinan, kewarisan dan perwakafan ini sangat penting kedudukannya khususnya bagi masyarakat islam di Indonesia.Â
KHI dijadikan sumber hukum Ketika terjadi sengketa-sengketa baik yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan maupun perwakafan.
Tentu masih banyak yang tidak penulis cantumkan bukti bukti hukum Islam sebagai sumber hukum yang ada di Indonesia. Kiranya penjelasan diatas dapat difahami bahwa masyarakat Indonesia khususnya yang beragama muslim patut merasa bersyukur karena negara telah memberikan keistimewaan dan kemudahan untuk kita dalam menjalani kehidupan baik dalam beragama maupun bernegara.