Mohon tunggu...
Ardelia Nur Isra
Ardelia Nur Isra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

halooo aku Ardelia Nur Isra mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perbedaan Sistem Presidensial dan Parlementer, Manakah Sistem Pemerintahan yang Paling Efektif untuk Indonesia?

5 Desember 2023   00:45 Diperbarui: 5 Desember 2023   00:59 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara terkait sistem pemerintahan dalam suatu negara merupakan topik bahasan yang sangat krusial, karena akan berdampak pada beberapa aspek komponen stabilitas suatu negara, hasil dari penerepan salah satu sistem ini akan menciptakan dinamika politik yang berbeda satu sama lain. Menariknya perdebatan tentang manakah sistem pemerintahan yang efektif untuk sebuah negara menjadi bahasan hangat karena sistem pemerintahan kita diinterpretasikan sebagai suatu pola yang membentuk hubungan saling ketergantungan yang didasarkan pada hubungan fungsional, yang dimana jika suatu komponen tidak berjalan secara optimal maka akan menghambat integritas keseluruhan sistem. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, sebagian besar negara di dunia menerapkan salah satu dari dua sistem pemerintahan yang dikenal secara umum, yakni sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.

Sistem pemerintahan presidensial lebih cenderung berfokus pada perwakilan rakyat yang representatif dengan menekankan sistem pemisahan kekuasaan yang jelas. Permisahaan ini dirancang untuk menegaskan peran masing-masing cabang kekuasaan, menciptakan fondasi yang stabil bagi pelaksanaan, serta meneguhkan legitimasi sistem pemerintahan secara menyeluruh. Pemisahan sistem yang terdapat dalam sistem presidensial yakni pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Montesquieu mendefiniskan kekuasaan legislatif adalah membuat dan menetapkan peraturan hukum sebagai tugas pokoknya. Dengan demikian, Individu yang ditetapkan sebagai pimpinan badan eksekutif dalam hal pertanggungjawabannya, memiliki sifat yang sejajar dengan badan perwakilan rakyat dan tidak perlu melalui lembaga perwakilan rakyat yang artinya bahwa posisi badan eksekutif ini menjadi independent dari badan perwakilan rakyat, jadi dalam konteks ini maka Presiden bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan secara substansial, dan dalam menjalankan tugasnya para Menteri yang akan membantu Presiden dan para Menteri akan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada presiden bukan kepada badan perwakilan rakyat.

Sedangkan, Sistem Pemerintahan Parlementer ini lebih condong pada tanggung jawab kolektif dimana keputusan-keputusan dalam pemerintahan akan didasarkan pada suara atau dukungan mayoritas di dalam parlemen, dengan demikian kepala negara berasal dari badan legislatif atau parlemen. Dalam kerangka ini cabang eksekutif dan legislatif memiliki keterkaitan yang erat dan parlemenenlah yang akan memilih kepala negara atau kepala pemerintahan, menurut Vameys pemerintahan parlementer dapat kita artikan sebagai sebuah raja yang kehilangan sebagian kesuasaannya dan kabinet menjadi wakil parlemen bukan wakil raja dengan kata lain raja (presiden) hanya sebagai konstitusional.

Berbicara tentang parlementarisme dan presidensialisme, di Indonesia saat ini telah menerapkan sistem presidensial, yang dimana sistem ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengalami beberapa amandemen  dan sedari masa pasca kemeredekaan indonesia telah menganut sistem pemerintahan presidensial, namun pada masa pasca RIS terjadi perubahan sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia saat itu ialah sistem parlementer dengan kosntitusi UUDS 1950 dan kembali ke sistem presidensial pada pemerintahan orde lama dan kembali lagi menggunakan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia memegang prinsip dasar bahwa pemerintahan harus mencerminkan kehendak rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Pernyataan ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia adalah sistem presidensial. Sistem presidensial dianggap lebih efektif untuk Indonesia karena memberikan legitimasi langsung kepada presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer yang lebih bergantung pada dukungan mayoritas parlemen. Sejarah penerapan sistem parlementer di Indonesia mencatat instabilitas politik, dengan partai-partai yang berkompetisi untuk kekuasaan, memicu perubahan kabinet yang sering dan dampak negatif pada stabilitas nasional. Sistem parlementer juga dianggap memiliki risiko pembubaran kabinet karena mosi tidak percaya parlemen yang dapat berdampak negatif pada stabilitas pemerintahan. Selain itu, konsepsi presiden yang melibatkan semua lembaga dan masyarakat memerlukan Dewan Nasional, namun sistem ini dapat memperjelas perbedaan sosial-ekonomi, mempengaruhi demokrasi, dan menimbulkan konflik.

Sistem presidensial, dengan responsibilitas presiden yang lebih independen dari parlemen, dianggap lebih efektif untuk merespons perubahan cepat dalam politik dan kebijakan tanpa terlalu tergantung pada mayoritas parlemen. Presiden juga memiliki masa jabatan tetap, yang dapat memberikan stabilitas kepemimpinan. Dalam konteks keberagaman wilayah di Indonesia, sistem presidensial dianggap sesuai karena dapat menjaga stabilitas tanpa terlalu bergantung pada dinamika politik di setiap daerah. Kesimpulannya, melalui penerapan sistem presidensial, Indonesia dapat mengoptimalkan efektivitas pemerintahan dan menjaga stabilitas dalam dinamika politik yang kompleks.

Dalam mengakhiri pembahasan mengenai perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer, maka dapat disimpulkan bahwa pemilihan sistem pemerintahan yang akan diterapkan suatu negara memiliki implikasi signifikan terdahap stabilitas dan dinamika politiknya, jika didasarkan pada pertimbangan historis dari UUD 1945 dan politik, sistem pemerintahan presidensial di Indonesia menjadi pilihan yang dianggap paling efektif karena sebelumnya pengalaman masa lalu dengan sistem parlementer mencatat terjadinya instabilitas politik dan perubahan perebutan kedudukan partai yang terjadi menjadi permicu utama terjadinya ketidaksabilan perubahan kabinet yang sering dan persaingan partai politik dalam meraih kekuasaan menyebabkan terhentinya proses pembuatan kebijakan dan mengakibatkan ketidakpastian dalam pemerintahan. Dengan kembalinya Indonesia juga berupaya menjaga stabilitas politik, memberikan legitimasi langsung kepada presiden melalui pemilihan rakyat, dan menghindari risiko instabilitas yang mungkin timbul akibat dinamika politik internal partai-partai politik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun