Mohon tunggu...
ardeliaalmas
ardeliaalmas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mulawarman Fakultas Hukum

Mahasiswa Universitas Mulawarman Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Skandal Rekrutmen: Anggota Polri Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Citra Institusi Terancam

30 November 2024   16:22 Diperbarui: 30 November 2024   16:22 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Rekrutmen Anggota Polri. Sumber: https://www.liputan6.com 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah institusi penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Namun, pelaksanaan tugas ini tidak lepas dari tantangan, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabatnya. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penyalahgunaan wewenang dalam proses rekrutmen anggota Polri tahun anggaran 2022. 

Polisi adalah garda terdepan dalam menjaga hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap anggota Polri harus menjalankan tugas mereka sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aturan terkait disiplin serta kode etik. Namun, dalam kasus ini, seorang briptu terbukti mengambil keputusan di luar kewenangan yang dimiliki, hal ini bertolak belakang dengan tujuan awal dari wewenang tersebut.

Kasus pelanggaran oleh Briptu di Polda Sulawesi Tenggara, yang mencerminkan "penyalahgunaan mencampuradukkan wewenang". Hal ini terjadi ketika pejabat bertindak di luar batas kewenangannya atau bertentangan dengan tujuan pemberian wewenang. Dalam kasus ini, pelanggaran dilakukan dalam proses penerimaan calon anggota Polri, yang seharusnya berlandaskan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

 Regulasi dan Penegakan Sanksi

Pelanggaran ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
  3. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Penegakan sanksi dilakukan melalui Komisi Kode Etik Profesi Polri, yang dapat memberikan sanksi berupa peringatan, mutasi, hingga pemberhentian. Dalam kasus ini, proses melibatkan audit investigasi, pemeriksaan saksi, dan pemberkasan untuk memastikan pelanggaran ditangani secara adil dan tegas.

Pelanggaran Kode Etik

  • Penyalahgunaan Wewenang
    Integritas Proses: Pengambilan keputusan tanpa batasan kewenangan secara langsung merusak integritas pross rekrutmen. Hal ini membawa implikasi bahwa pross seleksi bukanlah netral dan objektif.
    Pelanggaran Etika Kenegaraan
    Nilai-Nilai Dasar Negara: Tindakan ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap nilai-nilai dasar negara hukum. Ini jelas merupakan bentuk penyimpangan moral yang parah karena melawan prinsip-prinsip fundamental yang dibangun bangsa Indonesia.
  • Etika Kelembagaan dan Sosial
    Integritas dan Tanggung Jawab: Tindakan briptu menunjukkan kurangnya integritas dan tanggung jawab sebagai anggota kepolisian. Hal ini juga mengganggu harmonisasi sosial karena kepercayaan publik akan lemah jika ada korupsi atau manipulasi dalam sistem resmi.

Dampak Negatif

Dampak dari pelanggaran ini sangat signifikan dan luas:

  • Citra Polri: Kerusakan citra Polri menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Publik mulai skeptis terhadap integritas dan profesionalisme institusi polisi.
  • Proses Rekrutmen yang Tidak Adil: Penyalahgunaan wewenang dapat mengakibatkan individu yang tidak layak diterima, merugikan calon anggota lain yang lebih berkualitas. Proses rekrutmen yang transparan dan objektif menjadi korban manipulasi.
  • Implikasi Hukum dan Disiplin: Kasus ini memicu proses penegakan hukum dan disiplin internal Polri. Upaya untuk membersihkan reputasi institusi pun semakin intensif demi memulihkan citra publik.

Sanksi dan Upaya Pencegahan

Untuk menghindari insiden serupa di masa depan, beberapa langkah preventif dapat dilakukan:

  • Pendidikan Etika Berkelanjutan:Mengimplementasikan program pelatihan etika yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran anggota mengenai kode etik dan standar tinggi profesi.
  • Pengawasan Internal yang Ketat:Membangun sistem pengawasan internal yang ketat untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan wewenang sejak awal.
  • Transparansi dalam Pross Seleksi:Menetapkan prosedur seleksi yang akuntabel dan terbuka bagi publik agar semua tahapan dapat dipantau dan dinilai secara objektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun