Mohon tunggu...
Ardelia RamadhaniFitriyanti
Ardelia RamadhaniFitriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

buku adalah gudangnya ilmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara UU Nomor 16 tahun 2019 dan Fenomena Pernikahan Dini di Singaraja

19 Desember 2021   19:38 Diperbarui: 19 Desember 2021   19:51 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat minimal umur boleh menikah. 

Jika di undang-undang sebelumnya diatur bahwa syarat minimal usia nikah yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini diubah menjadi umur 19 tahun bagi pria maupun wanita. 

Perubahan ini merupakan suatu loncatan besar bagi masyarakat khususnya kaum perempuan. Perubahan undang-undang ini diharapkan mampu menekan tingginya angka pernikahan dini yang terjadi khususnya diwilayah kota Singaraja.

Namun faktanya hingga 2021 ini pernikahan dini masih marak terjadi khususnya di wilayah kota Singaraja. Setiap tahun Pengadilan Agama Singaraja setidaknya menerima 20 permintaan dispensasi nikah yang mana alasan pengajuan dispensasi nikah tersebut tidak lain adalah mempelai baik pria maupun wanita masih belum mencapai umur yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk setiap warga negara Indonesia yang akan menikah. 

Untuk kasus ini biasanya Pengadilan Agama akan mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi mempelai yang sudah mengalami hamil di luar nikah. 

Alasan Pengadilan Agama Singaraja mengabulkan dispensasi nikah bagi masyarakat yang hamil di luar nikah adalah karena jika tidak dikabulkan ditakutkan akan menimbulkan mafsadat yang lebih besar.

Fakta lain yang menunjukkan masih maraknya pernikahan dini khususnya di wilayah kota Singaraja yaitu masih seringnya dijumpai nikah secara siri dengan alasan kedua mempelai atau salah satu mempelai belum cukup usia untuk menikah. 

Penulis menjumpai faktor utama yang menjadi penyebab pasangan yang belum cukup umur ini memilih menikah secara siri yaitu adanya faktor ekonomi dari si mempelai wanita. 

Sehingga dengan menikahkan anak yang belum cukup umur tersebut maka di harapkan anak tersebut dapat memiliki hidup yang lebih baik dari segi ekonomi. 

Faktor lain yang juga turut mendorong adanya pernikahan dini ini yaitu kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya Pendidikan sehingga banyak orangtua yang memutuskan mengizinkan anak perempuannya menikah padahal belum tamat sekolah.

Dari yang sudah penulis jelaskan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa di Kota singaraja ini Undang-Undang 16 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat minimal usia menikah belum terealisasikan dengan maksimal. Masih banyak kasus pernikahan dini baik yang tercatat maupun yang tidak (secara siri). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun