Mohon tunggu...
Ardel Bayu Adityo
Ardel Bayu Adityo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana | Jurusan Ilmu Komunikasi | Prodi Digital Communication | NIM 44521010069

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 12 - Edward Coke: Actus Reys, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   23:54 Diperbarui: 4 Desember 2024   23:54 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WHAT

Niat atau mens rea adalah salah satu faktor yang menjadi tolak ukur untuk menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana ataukah tidak. Mens Rea dapat diartikan sebagai niat jahat yang ada dalam diri pelaku tindak pidana. Para penganut paham dualistis memisahkan antara kesalahan (mens rea) dengan perbuatan pidana (actus reus). Mens rea merupakan mental element sementara actus reus merupakan physical element. Paham ini didasari dengan asas "actus non facit reum nisi men sit rea"atau bila diartikan adalah tidak ada suatu perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana bila tidak ada niat jahat di dalamnya.

Wilson menerjemahkan istilah ini dengan "an act is not criminal in the absence of a guilty mind." Menurut Kadish dan Paulsen hal ini ditafsirkan dengan "an unwarrantable act without a vicious will is not crime at all. "* Suatu kelakuan tidak dapat disebut sebagai kejahatan bila tidak ada kehendak jahat. Kedua pendapat tersebut mengartikan mens rea sebagai vicious will atau guilty of mind. Kedua istilah tersebut bila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia memiliki arti "keinginan jahat" atau "kehendak jahat." Doktrin ini mensyaratkan mens rea sebagai suatu keharusan dalam mengklasifikasikan suatu tindakan sebagai sebuah tindak pidana.'Dengan
ini niat dalam suatu tindak pidana penting untuk dibuktikan karena merupakan bagian dari tindak pidana. Karena itu penjatuhan sanksi pidana dalam suatu tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur, tidak hanya perbuatan atau esensi dari perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum saja, tetapi juga pertanggung jawaban pidana yang di dalamnya ada mental state atau keadaan batin yang merupakan niat (mens rea) pada saat pelaku melakukan perbuatan tersebut. Sehingga tidak ada pemidanaan bila unsur niat tidak terpenuhi ataupun sebaliknya hanya niatnya saja yang ada tetapi tidak diwujudkan dengan adanya suatu tindakan (actus reus) yang memenuhi kualifikasi rumusan undang-undang. 

Menurut hukum pidana Inggris, actus reus mengandung prinsip bahwa:
1) Perbuatan yang dituduhkan harus secara langsung dilakukan tertuduh. Pada prinsipnya seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan orang lain, kecuali ia membujuk orang lain untuk melakukan perlanggaran undang-undang atau tertuduh memiliki tujuan yang sama dengan pelaku pelanggaran tersebut;
2) Perbuatan yang dituduhkan harus dilakukan tertuduh dengan sukarela (tanpa ada paksaan dari pihak lain); atau perbuatan dan akibatnya memang dikehendaki oleh pihak tertuduh;
3) Ketidaktahuan akan undang-undang yang berlaku bukan merupakan pemaaf/yang dapat dipertanggungjawabkan.
Unsur mens rea dalam hukum pidana Inggris dijabarkan dan diklasifikasikan menjadi:

a. Intention atau Purposely
Dengan pengertian istilah ini berarti bahwa seseorang tertuduh menyadari perbuatan dan menghendaki akibatnya. Contoh: A membunuh B dengan motif balas dendam dan menghendaki kematian B.

b. Recklessness
Dengan pengertian istilah ini berarti tertuduh sudah dapat memperkirakan atau menduga sebelum perbuatan dilaksanakan sebelum akibat yang akan terjadi; akan tetapi tertuduh sesungguhnya tidak menghendaki akibat itu terjadi. Contoh: A mengendarai kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di dalam kota, dan menabrak pejalan kaki yang mengakibatkan pejalan kaki yang bersangkutan luka-luka parah.

c. Negligence
Dengan pengertian ini dimaksudkan bahwa tertuduh tidak menduga akibat yang akan terjadi, akan tetapi dalam keadaan tertentu undang- undang mensyaratkan bahwa tertuduh harus sudah dapat menduga akibat-akibat yang akan terjadi dari perbuatan yang dilakukannya. Contoh: A menyulut korek api pada waktu ia berada di sebuah pompa bensin, sehingga mengakibatkan terbakarnya pompa bensin tersebut dan banyak korban luka bakar atau mati karenanya.

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

Menurut Sir Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris terkemuka pada abad ke-17, hukum pidana harus didasarkan pada dua elemen utama: actus reus (tindakan bersalah) dan mens rea (niat bersalah). Coke menggambarkan kedua elemen ini sebagai dasar untuk menetapkan tanggung jawab pidana.  

Berikut Pandangan Edward Coke tentang Actus Reus dan Mens Rea:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun