Mohon tunggu...
Ardel Bayu Adityo
Ardel Bayu Adityo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana | Jurusan Ilmu Komunikasi | Prodi Digital Communication | NIM 44521010069

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

QUIZ - Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia dengan Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

29 November 2024   00:55 Diperbarui: 29 November 2024   00:55 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum memasuki bahasan analisa kasus berdasarkan teori sebab-sebab tindak
pidana korupsi, alangkah lebih baik jika kita mengetahui ada teori apa saja yang termasuk dalam teori sebab-sebab tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam uraian berikut:

Teori Gone (GONE Theory) yang dikemukakan oleh Jack Bologne dalam bukunya The Accountant Handbook of Fraud and Commercial Crime yang disadur oleh BPKP 12 dalam bukunya Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional tahun 1999, menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecurangan meliputi Greeds (Keserakahan), Opportunities (Kesempatan), Needs (Kebutuhan) dan Exposures (Pengungkapan) sangat erat kaitannya dengan manusia melakukan kolusi dan korupsi.
Teori ini merupakan pengembangan dari konsep segitiga kecurangan (triangle fraud), yang menyatakan bahwa dalam setiap situasi kecurangan (fraud), terdapat tiga faktor yang hadir yaitu Tekanan (Pressure), Peluang (Opportunity), dan Rasionalisasi (Rationalization) menurut Cressey (1953).

Teori GONE, sebagai penyempurnaan dari teori tersebut, mengidentifikasi empat faktor akar penyebab kecurangan, yaitu: Greed, Opportunity, Need, dan Exposures. Greed (keserakahan) terkait dengan perilaku serakah yang berpotensi ada dalam diri setiap individu. Pengertian keserakahan adalah keinginan untuk memperoleh lebih banyak dari yang dimiliki atau mempertahankan apa yang dimiliki dengan segala cara dan kecenderungan untuk tidak pernah puas. Keserakahan mencakup keinginan individu untuk memiliki lebih banyak barang material seperti uang dan kekayaan, atau hal-hal non-materi seperti kesuksesan dan kekuasaan. 

Opportunity (kesempatan) berhubungan dengan sistem dan prosedur pengadaan yang memberi celah terjadinya kecurangan serta berkaitan dengan kondisi organisasi atau instansi dan lingkungan masyarakat yang memberikan peluang bagi sescorang untuk melakukan kecurangan. Need (kebutuhan) mencerminkan sikap mental sescorang yang tidak pernah merasa puas dan selalu menginginkan lebih banyak. Dalam konteks ini, keserakahan (greed) dan kebutuhan (need) memiliki perbedaan, di mana keserakahan lebih fokus pada keinginan untuk memiliki lebih banyak, sedangkan kebutuhan melibatkan keinginan untuk memenuhi

kebutuhan yang tidak pernah terpuaskan. Exposures (paparan) terkait dengan tingkat hukuman bagi pelaku kecurangan yang rendah, hukuman yang tidak memberikan efek jera hagi pelaku maupun orang lain, dan minimnya efek pencegahan. Dalam kondisi ini, ketidakefektifan hukuman dapat mendorong pelaku untuk terus melakukan kecurangan karena merasa risiko hukuman rendah. Dalam teori Heinzelman Greed Scale (HGS), keserakahan (greed) diartikan sebagai keinginan untuk memperoleh lebih dari yang dimiliki atau mempertahankan apa yang dimiliki dengan segala cara dan cenderung untuk tidak pernah merasa puas. Keserakahan meliputi keinginan individu untuk mendapatkan lebih banyak barang material seperti uang dan kekayaan, atau hal-hal non-materi seperti kesuksesan dan kekuasaan.

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

Sedangkan CDMA Theory menjelaskan penyebab tindakan korupsi dapat terjadi karena terdapat
Faktor C D+ M - A yang berarti Corruption = Directionary + Monopoly - Accountability (CDMA). CDMA menjelaskan bahwa peristiwa korupsi diawali dengan adanya wewenang yang bersumber dari jabatan atau undang-undang. Jika kewenangan ditambah dengan Monopoli, maka korupsi dapat dicegah karena wewenangnya dapat diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Gambaran korupsi dan potensi korupsi terjadi ketika monopoli tidak memiliki akuntabilitas, proses pertanggungjawabannya tidak jelas, atau tidak ada proses pertanggungjawaban. Jika individu memiliki kejujuran yang kuat, memiliki keyakinan bahwa kekuasaan ini akan dilakukan dengan tepat. Di sisi lain, jika orang memiliki integritas yang kurang terdapat kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan atau oforitas.

Why?

Mengapa Gone Theory Dan CDMA Theory Cukup Baik Untuk Menganalisa Penyebab Kasus Korupsi Di Indonesia?

Teori GONE dan teori CDMA adalah dua pendekatan yang cukup relate atau relevan pemggunaan nya di dalam menganalisis kasus korupsi, termasuk di Indonesia, karena keduanya itu menjelaskan dari faktor penyebab korupsi seperti dari sudut pandang ekonomi, psikologi, dan juga sistem. Seperti contoh:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun