Mohon tunggu...
Ardea nur Puspitasari
Ardea nur Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

OPTIMALISASI PEMBAYARAN PAJAK MELALUI JASA KONSULTAN PAJAK PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK (KKP) ALAM SENTOSA MULTI CONSULTING

28 Mei 2024   13:38 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:02 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Peserta Magang Pada KKP Alam Sentosa Multi Consulting/dok. pri

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, memberikan sekitar 70% dari total penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program Pembangunan dan pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak memiliki sifat memaksa yang telah diberlakukan kepada wajib pajak, baik itu Perusahaan maupun individu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Dalam optimalisasi pembayarannya, pajak masih kerap dihadapkan dengan tantangan terutama karena kompleksitas sistem perpajakan dan kurangnya pemahaman wajib pajak. Dalam situasi ini, penggunaan jasa konsultan pajak menjadi solusi yang efektif untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan benar dan efisien.

Konsultan pajak dapat dikatakan menjadi Solusi yang efektif karena dapat membantu wajib pajak (WP) memahami kewajiban pajak mereka dan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku. Pada Kantor Konsultan Pajak (KKP) Alam Sentosa Multi Semarang memberikan pelayanan jasa untuk memenuhi kewajiban perpajakan klien sesuai peraturan perpajakan yang berlaku terutama terkait menghitung, mempersiapkan dan membayar pajak terutang, baik PPh pasal 21/26, 22, 23, 25, 29 dan Final serta PPN. Bahkan, Perusahaan juga menyediakan jasa untuk melaporkan ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

Upaya yang dilakukan Kantor Konsultan Pajak (KKP) Alam Sentosa Multi Semarang dalam optimalisasi pembayaran pajak yaitu dengan menyediakan jasa pengelolaan pajak, jasa pendampingan klien, administrasi perpajakan, dan jasa penyusunan laporan.

Optimalisasi pembayaran pajak melalui jasa konsultan pajak merupakan langkah stategis yang dapat memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak (WP). Dengan bantuan konsultan pajak, wajib pajak (WP) dapat menyusun strategi pajak yang efektif, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan meminimalkan beban pajak secara legal. Oleh karena itu, penggunaan jasa konsultan pajak tidak hanya membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung penerimaan pajak yang optimal untuk Pembangunan nasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun