Â
Kepastian di gulungnya program PNMP Mandiri sudah final , karena pada Musdes sosialisasi ADD dan DD tahun 2015 disisipkan juga acara pengakhiran program itu. Lalu apa pengganti dan penerus program itu jawabannya adalah Dana Desa atau kita singkat DD. Nah DD itulah yang digadang-gadang untuk meneruskan kegiatan pemberdayaan di pedesaan baik fisik maupun non fisik.
Memang DD itu mencuat semenjak ajang pilpres beberapa tahun yang lalu. Kandidat presiden dalam setiap kampanyenya akan menggelontorkan dana untuk desa yang besarnya mencapai 1 Milyar. Sehingga masyarakat di pedesaan menantinya dengan harap harap cemas. Sedangkan aparat pemerintah di desa menunggunya dengan penuh harapan.
Tahun 2015 ini DD telah digelontorkan pemerintah pusat via pemerintah kabupaten. Adapun petunjuk pelaksanaannya tergantung dari kebijakan pemerintah kabupaten. Demak salah satu pemerintah kabupaten di Jawa Tengah menuangkan DD ini dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 23 tahun 2015.
Dalam juklak Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten. Dana itu digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan pelaksanaan pembangunan ,pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Adapun prinsip penggunaan DD itu dikelola secara tertib,taat, pada ketentuan perundang-undangan efisien, ekonomis, efektif transparan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Adapun prioritas penggunaan DD sesuai dengan PERMEN No 5 thun 2015 diantaranya untuk :
BAB III
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
UNTUK PEMBANGUNAN DESA
Pasal 5