Kepastian di gulungnya program PNMP Mandiri sudah final , karena pada Musdes sosialisasi ADD dan DD tahun 2015 disisipkan juga acara pengakhiran program itu. Lalu apa pengganti dan penerus program itu jawabannya adalah Dana Desa atau kita singkat DD. Nah DD itulah yang digadang-gadang untuk meneruskan kegiatan pemberdayaan di pedesaan baik fisik maupun non fisik.
Memang DD itu mencuat semenjak ajang pilpres beberapa tahun yang lalu. Kandidat presiden dalam setiap kampanyenya akan menggelontorkan dana untuk desa yang besarnya mencapai 1 Milyar. Sehingga masyarakat di pedesaan menantinya dengan harap harap cemas. Sedangkan aparat pemerintah di desa menunggunya dengan penuh harapan.
Tahun 2015 ini DD telah digelontorkan pemerintah pusat via pemerintah kabupaten. Adapun petunjuk pelaksanaannya tergantung dari kebijakan pemerintah kabupaten. Demak salah satu pemerintah kabupaten di Jawa Tengah menuangkan DD ini dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 23 tahun 2015.
Dalam juklak Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten. Dana itu digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan pelaksanaan pembangunan ,pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Adapun prinsip penggunaan DD itu dikelola secara tertib,taat, pada ketentuan perundang-undangan efisien, ekonomis, efektif transparan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Adapun prioritas penggunaan DD sesuai dengan PERMEN No 5 thun 2015 diantaranya untuk :
BAB III
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
UNTUK PEMBANGUNAN DESA
Pasal 5
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk
mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan, melalui:
- pemenuhan kebutuhan dasar;
- pembangunan sarana dan prasarana Desa;
- pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
- pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pasal 6
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
- pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
- pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
- pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Pasal 7
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dan huruf c untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk:
- mendukung kedaulatan pangan;
- mendukung kedaulatan energi;
- mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan
- mendukung pariwisata dan industri.
Pasal 8
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target
RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
- pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
- pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
- pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
- pembangunan energi baru dan terbarukan;
- pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
- pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
- pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
- pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
- pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Pasal 9
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target
RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
- pendirian dan pengembangan BUM Desa;
- pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
- pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
- pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
- pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa;
- pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
- pengembangan benih lokal;
- pengembangan ternak secara kolektif;
- pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
- pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
- pengelolaan padang gembala;
- pengembangan Desa Wisata; dan
- pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan
perikanan.
Pembangunan Desa
- Pemenuhan kebutuhan dasar
- Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes
- Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu
- Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia Dini (pasal 6)
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target
RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
- pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
- pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
- pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
- pembangunan energi baru dan terbarukan;
- pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
- pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
- pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
- pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
- pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 11
Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan
Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan
akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa
dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:
- peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
- mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa
maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
- pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat
- pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk
memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan
- dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa
dan Hutan Kemasyarakatan; dan
- peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok usaha ekonomi produktif;
2) kelompok perempuan;
3) kelompok tani;
4) kelompok masyarakat miskin;
5) kelompok nelayan;
6) kelompok pengrajin;
7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
8) kelompok pemuda; dan
9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Nah dari penggunaan dana DD diatas memang ada plat fom yang ditujukan untuk menggantikan peran PNPM Mandiri Perdesaa yang telah berjalan.
Lalu pertanyaan apakah desa telah siap digelontorkan dana sebesar 1 Milyar ? karena semua dana itu akan dikelola oleh desa sudah siapkah tenaga-tenaga pengelola. Kalau dulu di PNPM semua pelaporan ada pengendali khususnya yaitu pendamping kecamatan lewat UPK ,Fasilitator kecamatan tenaga teknis dll . Kalau di desa sudah siapkah tenaga itu ?
Nah merujuk pertanyaan diatas pemerintah pusatpun akhirnya tetap menurunkan DD itu namun besarnya belum sesuai yang diharapkan yaitu 1 Milyar seperti yang digembar-gemborkan lewat media.
Sebagai contohnya saya mengambil sampel di kecamatan Wedung saja pada tahun 2015 dari data yang diambil dari bahan sosialisasi . Kecamatan Wedung mendapatkan dana DD sebesar 6.051.339.257 yang akan didistribusikan ke 20 desa di kecamatan Wedung . Dari data tersebut DD terbesar di peroleh desa Wedung sebesar Rp 326.779.415 sedangkan perolehan terkecil diberikan kepada desa Mandung . Jika dirata-rata masing-masing desa mendapatkan Rp 302 juta .
Memang untuk konteks menghabiskan dana sebanyak itu cukup mudah karena desa masih memerlukan banyak dana untuk berbagai keperluan sesuai dengan priorotas penggunaan. Namun untuk pelaksanaan dan juga pelaporannya membutuhkan energy yang cukup besar. Untuk program PNPM yang notabenenya ada pendampingan para kenyataannya masih banyak desa yang keteteran. Apalagi DD ini pengelolaannya akan diserahkan pada desa.
Jadi benarlah jika pemerintah pusat menggelontorkan DD belum ada hitungan satu Milyar. Dana Desa tahun pertama ini sebagai persiapan tahun selanjutnya sambil menyiapkan tenaga pengelola yang profesioanal di desa. Sebagai contoh meskipun sudah direncanakan penggunaannya , namun jika sampai akhir tahun pengelola tidak dapat menyelesaikan pelaporannya dengan baik . Desa akan terkena sangsi penundaan pecairan tahun berikutnya dan juga pengurangan dana desa.
Wacana lain yang mengemuka jika ada pelanggaran penggunaan DD ini pengelola akan terken sangsi hukum yang akan berhadapan tidak hanya fihak inspektorat saja , namun bisa juga, kejaksaan dan juga penyidik dari Tipikor sebagai tindakan Korupsi. Nah keluarnya DD ini merupakan angin segar bagi desa namun pengelolaannya harus benar hati-hati sesuai juklak yang ada.***
Penulis
Pengelola Blog Pusat Informasi Masyarakat Pesisir Demak Jepara
Aktifis di LSM “Cerdas Bangsa” Demak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H