Mohon tunggu...
Fatkhul Muin kabarseputarmuria
Fatkhul Muin kabarseputarmuria Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Warga,Wiraswasta,YouTuber

Sepuluh tahun lalu berkecimpung memburu dan menulis berita namun saat ini berwiraswasta dan mengembangkan ekonomi kerakyatan di pedesaan. Tetapi hasrat untuk menulis masih menggebu-ngebu kanal kompasiana inilah sebagai ajang pelampiasaan untuk menulis. " Menulis tidak bisa mati " aku tuangkan kreasiku juga di blog pribadiku www.kabarseputarmuria.com selamat membaca dan berbagi informasi No HP : 085290238476 semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat Demak , Sasarannya harus Tepat

14 April 2011   06:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:49 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fatkhul Muin Demak - Pemberdayaan usaha garam rakyat (PUGAR) saat ini tengah digiatkan di Kabupaten Demak. Program tersebut untuk meningkatkan tingkat produksi sekaligus kesejahteraan petambak garam. Sebanyak 19 kelompok petambak garam dari lima desa di Kecamatan Wedung pun dibentuk untuk mensukseskan program pemerintah menuju swasembada garam rakyat nasional yang ditargetkan sukses pada 2012 mendatang. Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak H AN Wahyudi SH MH didampingi Kabid Kelautan Ir Heru Budiyono menjelaskan, PUGAR merupakan program pemberdayaan yang difokuskan pada peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan petambak garam melalui prinsip buttom up. Maksudnya, masyarakat sendiri yang merencanakan program, melaksanakannya, kemudian melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. "PUGAR sendiri dimaksudkan untuk menanggulangi kemiskinan para petambak garam," ujarnya. Lebih lanjut disampaikan, Kabupaten Demak mempunyai lahan potensi garam seluas 1.275 hektar. Kurang-lebih 751 hektar di antaranya merupakan lahan produksi, dengan hasil produksi 60 ton per hektar per tahun.Ketujuh desa penghasil garam rakyat tersebut adalah Desa Kedungmutih 156 hektar dengan kemampuan produksi 14.290 ton per tahun. Kemudian Desa Kedungkarang 57 hektar dan 5.050 ton per tahun, Kendalasem (170 hektar, 5.600 ton per tahun), Babalan (118 hektar, 12.600 ton per tahun), Tedunan (30 hektar, 2.700 ton per tahun), Berahan Wetan (108 hektar, 5.250 ton per tahun) dan Berahan Kulon (112 hektar, 1.050 ton per tahun). Disebutkan pula, meski angka produksi garam rakyat di Demak per tahunnya cukup tinggi, sejauh ini masih ada sejumlah persoalan klasik mengkendala para petambak garam tradisional. Persoalan klasik di maksud antara lain harga garam yang tidak stabil, peralatan produksi yang minim, serta keterbatasan pengetahuan pengolahan garam yang memengaruhi kwalitas produksi. Sementara itu Mustamir (47) petani garam dari desa Kendalasem menyambut baik adanya program PUGAR tersebut . Namun demikian sasaran harus tepat dan berdaya guna yang benar-benar menyentuh petani garam seperti dirinya. Pada musim garapan yang lalu dia menggarap lahan tambah 2 tempat 1 lahan milik sendiri dan yang satu menyewa . Karena cuaca yang tidak menentu fihaknya tahun kemarin gagal panen , karena tidak ada musim kemarau , sehingga dia mengalami kerugian hampir 15 juta rupiah. Kerugian tersebut juga dialami oleh ratusan petani garam lain di desanya, untuk memulai pembuatan garam pada tahun ini fihaknya kesulitan modal. “ Untuk memulai usaha pembuatan garam disini selain untuk membayar tenaga kerja , juga untuk membuat peralatan. Dengan adanya program PUGAR ini saya harapkan kami mendapatkan bantuan modal agar kami bisa memulai usaha pembuatan garam secepatnya “, ujar Mustamir   belum lama ini. Sementara itu Fatkhul Muin pengelola Blog " Pusat Informasi Masyarakat Pesisir " mengatakan Program PUGAR yang digulirkan oleh pemerintah kabupaten cukup positif dalam rangka mewujudkan swasembada garam dan juga kesejahteraan petani garam. Namun dia mengharapkan jika ada dana pembinaan sasaran harus tepat dan sampai ke masyarakat . " Jika namanya dana pembinaan untuk usaha garam maka yang mendapatkan haruslah petani garam yang menggarap garam jangan profesi lain , menurut saya itu merupakan pelanggaran ", tandasnya(Humas Pemda Demak/FM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun