Mohon tunggu...
Ardani Muhamad Irsad
Ardani Muhamad Irsad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

TO BE STRONGER MAN

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kurangnya Literasi Keuangan Digital Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

2 Januari 2022   05:42 Diperbarui: 2 Januari 2022   09:34 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yogyakarta - P2P lending didirikan pertama kali di Inggris, dengan munculnya perusahaan bernama Zopa yang secara resmi diluncurkan pada tahun 2005. Pengantar diatas merupakan salah satu dari fintech, fintech sendiri ialah layanan keuangan yang mengandalkan teknologi sebagai basis operasionalnya. Sedangkan P2P sendiri ialah layanan pinjam meminjan uang berbasis teknologi informasi, atau dapat disebut dengan Pinjaman Online (PINJOL). Munculnya dari keberadaan layanan ini dapat dipicu oleh masih banyaknya pengguna khususnya masyarakat yang belum mendapatkan akses keuangan dari perbankan.

P2P lending di Indonesia kemudian muncul pada tahun 2016. Hal itu tidak diketahui secara pasti, tapi kemunculan Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) pada tahun 2016 memberikan informasi keberadaan P2P lending ketika itu diterima di Indonesia dan menjadi suatu perhatian yang cukup serius. Dari informasi yang dihimpun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tahun 2018 sudah ada sekitar 70 perusahaan P2P lending yang ditemukan di Indonesia. Jumlah ini tentunya kian bertambah pada tahun 2021 hingga sekarang, yang sudah hampir mencapai 150 perusahaan.

Banyak orang yang tergiur dengan adanya pinjaman online diantaranya adalah karena membutuhkan dana dengan cepat, memiliki riwayat pelanggaran perjanjian (wanprestasi), terlilit hutang, ataupun karena ingin kaya dengan cara instan, serta keseluruhan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan dengan pinjaman yang bersifat offline. "Pinjol ilegal sangatlah berbahaya dan juga bisa menjerat masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu," ungkap Tongam pada saat dihubungi.

Dalam hal ini ada pula beberapa ciri serta jenis dari pinjaman online itu sendiri, yaitu yang pertama, Pinjaman online dana tunai kredit yang menawarkan dana tunai yang dengan cepat cair ke rekening bank pribadi tanpa adanya jaminan dan dapat dipergunakan untuk segala kebutuhan. Kedua, Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit, Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit merupakan pembiayaan untuk pembelian barang elektronik seperti TV, HP, kulkas, serta laptop. Ketiga, Pinjaman online dana usaha kredit ini menawarkan pembiayaan untuk suatu usaha. Pemberian suatu kredit ke sebuah segmen usaha non bank secara online sangat menarik para pengusaha khususnya untuk mereka yang sering sulit mengajukan pinjaman ke bank.

Terdapat beberapa pilihan pinjaman bagi para masyarakat serta pengguna pinjaman online, yaitu pinjaman online legal dan pinjaman online illegal. Terdapat beberapa perbedaan antara keduanya, perbedaan paling yang utama adalah pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kebalikanya pinjol legal pasti akan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbedaan lainnya yaitu akses dari pinjol legal pastinya menggunakan aplikasi terjamin di smartphone yang sudah tersedia dan terdaftar di google playstore atau appstore. Sementara pinjol ilegal sendiri menawarkan lewat SMS atau aplikasi chat. Selain itu, terdapat juga perbedaan antara lain besaran bunga juga batas waktu peminjaman, pinjaman online ilegal tak mengikuti aturan otoritas, sehingga bunga serta jangka waktu pinjamannya tidak jelas.

Terdapat beberapa cara membedakan antara pinjol yang legal maupun illegal yaitu,

  • Izin resmi tidak dimiliki oleh pinjol ilegal, sedangkan pinjol legal pasti terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Pinjol yang ilegal biasanya sama sekali tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Sedangkan yang legal sebaliknya, pasti mempunyai kepengurusan dan alamat kantor yang sudah jelas.
  • Mengenai pemberian pinjaman bagi pinjol ilegal sangatlah mudah. Berbeda dengan pinjol legal, mestinya akan menyeleksi para penggunanya.
  • Pada pinjol ilegal, informasi bunga dan denda tidak jelas. Beda lagi dengan pinjol legal, informasi biaya pinjaman serta denda transparan, berbalik dengan pinol ilegal.
  • Bunga yang tidak terbatas apabila memilih pilihan yang salah yaitu pinjol ilegal. Lain halnya dengan pinjol legal, total biaya pinjaman sudah ditentukan yaitu maksimal tidak sampai 1,0 persen per hari. Serta masih banyak lagi cara dalam mengetahui tindak pinjaman online tersebut illegal ataupun legal.

Fokus kepermasalahan yang baru-baru ini banyak tersebar dan viral, ialah masalah pinjaman online ilegal, Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, disebabkan karena lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan maupun penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang. Di sisi lain, praktik itu juga dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit akibat adanya pandemi virus corona dan juga perilaku masyarakat digital yang konsumtif. Pengguna pinjaman online ilegal membeberkan pengalamannya saat ia melakukan pinjaman, dari bunga yang tinggi hingga terdapat metode-metode penagihan diluar perkiraan yang mengancam atau meneror si peminjam.

Lemahnya sistem regulasi terhadap fintech menjadi penyebab berjamurnya pinjaman online ilegal. Pasti selalu teknologi lebih depan dan regulasi berada di belakang. Dengan adanya revolusi digital, harus ada extraordinary action atau perubahan yang cepat agar masyarakat tidak menjadi korban dari keganasan pinjol illegal yang merebak keseluruh masyarakat. Faktor lain adalah karena terdapat masalah struktural berupa sulitnya akses keuangan dari lembaga formal, seperti bank, dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Sehingga muncul pinjol ilegal yang sering menawarkan proses yang cepat,mudah serta dalam jumlah besar, ditambah literasi keuangan yang masih belum baik dengan tidak mengerti dampak yang ditimbulkan nantinya. Literasi keuangan yang kurang kompleks menyebabkan individu maupun rumah tangga meminjam secara berlebihan dan cenderung memilih kredit dengan biaya yang jauh lebih tinggi. Pinjaman online ilegal sudah masuk menjadi salah satu dari cybercrime, yang banyak mencuri dan meneror data dari para penggunanya. Penyumbang cukup besar dari pertumbuhan utang rumah tangga di Indonesia yaitu dari adanya pinjol ilegal itu sendiri.

Isi serta faktor-faktor diataslah yang membuat budaya pinjam meminjam, atau fokus kita pada pinjaman online ini dapat menjamur, bahkan menjadi sebuah budaya dikalangan masyarakat Indonesia terutama untuk kaum menengah kebawah. Sehingga salah satu cara pencegahanya adalah dengan mengetatkan regulasi fintech serta mencoba membentuk tim khusus dari OJK, Kemkominfo, dan penegak hukum yang fokus pada pinjaman online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun