Kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat. Untuk menjamin pelayanan kesehatan yang memadai, diperlukan adanya fasilitas kesehatan yang berkualitas, salah satunya adalah Puskesmas. Menurut Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya.
Untuk memastikan bahwa Puskesmas mampu memenuhi kebutuhan dan standar pelayanan kesehatan yang diperlukan, diperlukan sebuah analisis uji kelayakan. Oleh sebab itu, artikel ini berfokus untuk melakukan analisis uji kelayakan Puskesmas Banjarmasin Indah berdasarkan dua aspek utama, yaitu aspek eksternal dan aspek internal serta melakukan valuasi ekonomi.
Aspek Eksternal
a. Kebijakan
Puskesmas merupakan unit pelaksana fungsional sebagai pusat pembangunan kesehatan, pembinaan peran masyarakat bidang kesehatan, serta pelayanan kesehatan pertama yang menyelenggarakan kegiatan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Puskesmas adalah pusat pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat. Puskesmas sebagai pusat layanan kesehatan memerlukan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, SDM, dan sarana prasarana yang mendorongnya untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut PMK Nomor 75 tahun 2014, Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Pada kondisi tertentu, dalam 1 kecamatan dapat terdiri dari lebih dari 1 Puskesmas. Proses pendirian Puskesmas harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium.
b. Demografi
Jumlah penduduk di Kecamatan Banjarmasin Barat pada tahun 2022 mencapai 137.285 jiwa dengan jumlah penduduk terbanyak berada di Kelurahan Pelambuan sebanyak 25.843 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk terkecil berada di Kelurahan Belitung Utara sebanyak 7.451 jiwa. Jumlah penduduk di Kelurahan Telaga Biru yang merupakan wilayah kerja dari Puskesmas Banjarmasin Indah adalah sebanyak 15.863 jiwa.
c. Letak Geografis
Kecamatan Banjarmasin Barat merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan data yang diambil dari data BPS Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Barat terletak pada ketinggian 0,16 meter dibawah permukaan laut. Kecamatan Banjarmasin Barat terdiri dari 9 (sembilan) Kelurahan, dengan luas wilayah keseluruhan adalah 13,37 km2. Kelurahan Basirih adalah kelurahan yang memiliki wilayah terluas diantara 9 Kelurahan lainnya dengan luas wilayah sebesar 3,65 km2. atau mencakup sekitar 27,30% dari luas wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat secara keseluruhan, sedangkan Kelurahan Telawang memiliki luas wilatag terkecil dengan luas wilayah 0,57 km2 atatu sekitar 4,26% dari luas wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat. Kecamatan Banjarmasin Barat berbatasan dengan Kecamatan Banjarmasin Utara dibagian Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan disebelah Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah disebelah Timur dan disebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Barito Kuala.
d. Lokasi dan Akses Jalan
Puskesmas Banjarmasin Indah merupakan salah satu puskesmas di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat yang beralamat di Jalan Berlian, RT 42/RW 13, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Banjarmasin. Keberadaan lokasi puskesmas Banjarmasin Indah cukup strategis, dengan ditunjang oleh akses jalan yang baik dan bisa dilewati serta ditempuh dengan mudah oleh berbagai alat transportasi darat dari berbagai jenis kendaraan. Terdapat banyak akses jalan dan beberapa jembatan yang menghubungkan antar wilayah yang dilalui sungai. Jalan menuju Puskesmas Banjarmasin Indah tergolong cukup nyaman karena sebagian besar sudah diaspal.