Inilah contoh tulisan resensi buku yang pernah saya tulis dan dimuat di koran HU. Pikiran Rakyat Bandung. Selamat membaca.....
Bioetika Islam Dalam Transplantasi Organ & Eutanasia
Oleh  ARDA DINATA
Judul Buku : Kloning, Eutanasia, Transfusi Darah, Transplantasi Organ, dan Eksperimen pada Hewan: Telaah Fikih dan Bioetika Islam
Penulis : Abul Fadl Mohsin Ebrahim
Penerjemah : Mujiburohman
Penerbit : PT. Serambi Ilmu Semesta 2004
Tebal : 200 halaman
SERING kali, orang itu berhasil mengatasi sakit ringan dengan beristirahat, melakukan proses pengobatan, menjalani diet, dan lainnya. Namun, kita tidak dapat menampik kemungkinan bahwa suatu saat, salah satu organ tubuhnya tidak berfungsi lagi dengan baik. Pada saat inilah, tergantung pada sifat kerusakan organ. Orang itu harus menjalani pembedahan atau mengganti sama sekali organ tubuhnya yang rusak melalui transplantasi.
Mengganti organ tubuh yang sakit atau rusak sebenarnya sama sekali bukanlah inovasi abad modern. Jeff E. Zhorne menyatakan bahwa sejak awal abad ke-8 SM, para ahli bedah Hindu telah melakukan transplantasi kulit untuk mengganti hidung yang hilang karena penyakit sipilis, perang fisik, atau hukuman atas suatu kejahatan. Dalam literatur hadis juga dituturkan peristiwa 'Ufrajah, seorang sahabat Nabi saw. yang kehilangan hidung dalam suatu pertempuran dan diganti dengan hidung palsu dari perak. Hidung peraknya beberapa waktu kemudian menimbulkan bau yang tidak sedap, sehingga ia meminta nasihat Nabi saw. Nabi kemudian menganjurkan agar ia mengganti hidung perak itu dengan hidung palsu lain dari emas.
Dalam buku yang ditulis oleh Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Guru Besar Studi pada Universitas Durban-Westville, Afrika Selatan ini, diungkapkan setidaknya ada tiga tipe transplantasi organ. Pertama, autotransplantasi. Tipe ini meliputi praktik-praktik transplantasi yang menggunakan bagian-bagian tubuh atau organ dari, dan pada, tubuh si pasien itu sendiri. Dalam hal ini, transplantasi kulit, tulang rawan, otot, dan tulang merupakan praktik-praktik yang sering dilakukan dalam bedah ortopedis.
Kedua, homotransplantasi (allotransplantasi). Tipe ini meliputi transplantasi organ pada spesies yang sama, seperti sesama manusia atau sesama binatang dari spesies yang sama. Ketiga, heterotransplantasi. Tipe ini merupakan transplantasi dari hewan kepada manusia atau antara hewan satu dengan hewan lain dari spesies yang berbeda.
Terlepas dari fakta bahwa berbagai tipe transplantasi organ ditujukan untuk mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Namun, transplantasi organ juga memunculkan banyak persoalan etis-hukum Islam. Autotransplantasi tidak menimbulkan masalah karena transplantasi ini dilakukan dengan menggunakan bagian-bagian tubuh atau organ dari si pasien itu sendiri. Tetapi, dua tipe transplantasi lainnya menimbulkan sejumlah persoalan.
Misalnya, transplantasi ginjal babi, yang ukurannya hampir sama dengan ginjal manusia, kemungkinan berhasil dilakukan dalam waktu dekat, sehingga akan menjadi salah satu pilihan realistis bagi banyak orang. Namun kita tahu, hukum Islam melarang pemanfaatan bagian tubuh hewan mati serta bagian apa pun dari babi. Lalu dapatkah kaum Muslim menerima ginjal babi ketika ginjal mereka tidak berfungsi? Jika jawabannya ya, maka timbul keharusan untuk meneliti keabsahan eksperimen pada binatang dari sudut pandang Islam.
Untuk mencari tahu jawaban seputar permasalahan transplantasi organ ditinjau dari segi keilmuan kedokteran (medis) maupun telaah fikih dan bioetika Islam tersebut, kita bisa menemukannya di dalam buku yang memiliki tebal 200 halaman ini. Buku ini, secara garis besar dibagi menjadi empat bagian yang terdiri dari 17 bab.
Bagian satu, membahas masalah eksperimen pada hewan. Pada bagian ini diungkap tentang hak-hak hewan, perlindungan hewan dalam Islam, praktik para ahli pengobatan muslim, dan bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dalam eksperimen pada hewan.
Bagian dua, membahas seputar transfusi darah yang meliputi bebarapa konsep tentang darah, realitas transfusi darah saat ini, dan bagaimana ketentuan-ketentuan fikih berkait masalah transfusi darah. Pada bagian tiga, membahas masalah transplantasi organ manusia. Masalah yang dibahas meliputi, bagaimana pemanfaatan bagian tubuh manusia menurut fikih, pandangan ulama kontemporer tentang transplantasi organ, resolusi fikih tentang transplantasi organ; bagaimana menyikapi pencantuman donor organ dalam wasiat dan seputar masalah kloning manusia.