Mohon tunggu...
Dwi Ardian
Dwi Ardian Mohon Tunggu... Lainnya - Statistisi

Pengumpul data belajar menulis. Email: dwiardian48@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Zakat Fitrah (Hanya) untuk Orang Miskin

12 Juni 2018   14:50 Diperbarui: 12 Juni 2018   14:57 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa hari lagi Ramadan akan segera meninggalkan kita. Hal yang ramai dibicarakan menjelang akhir puasa ialah zakat fitrah. Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang.

Menurut pendapat yang benar bahwa jika seseorang sudah ada keperluan makan sampai di hari raya idul fitri sekeluarga maka dia telah wajib mengeluarkan zakat fitrah. Adapun kalau tidak ada kemampuan maka dia bertakwa kepada Allah semampunya dan wajib diberi bagian dari zakat ini.

Zakat fitrah sebagaimana yang kita ketahui bersama ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa orang muslim di akhir Bulan Ramadan. Fitri berasal dari kata "ifthor" yang berarti berbuka yakni setelah berbpuasa setelah sebulan penuh. Ahli fikih salah satunya Imam An-Nawawi mengatakan bahwa fitrah berarti naluri (fitrah).

Adapun menurut istilah, zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan karena berkaitan dengan waktu berbuka setelah Puasa Ramadan. Zakat fitrah berupa makanan pokok dari yang biasa dimakan masyarakat setempat sebanyak satu sha' atau 4 mud per jiwa. Berdasarkan kajian majelis fatwa Arab Saudi (Lajnah Daimah) 1 sha' itu setara dengan kurang lebih 3 kg. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras maka yang wajib dikeluarkan adalah beras sebanyak 3 kg, kalau lebih dari itu lebih baik.

Zakat Fitrah harus berupa beras (kondisi Indonesia) karena itulah yang sesuai dengan praktik di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiallahu 'anhum. Tidak boleh diserahkan kepada penerima zakat berupa uang karena itu tidak dicontohkan. Seandainya dengan uang boleh membayar zakat fitrah maka tentu di zaman Nabi dan sahabat akan dilakukan meski sebagian saja dari mereka.

Kenyataannya, tidak ada satu riwayat pun yang mengatakan bahwa ada dari mereka yang membayar zakat fitrah dengan dinar atau dirham. Membayar dengan uang memang memudahkan bagi kita tetapi ukuran kemudahan bukanlah dalil bagi kita untuk melaksanakan salah satu syariat ini.

Berbeda dengan zakat harta, zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi orang miskin (termasuk fakir) saja. Masalahnya ialah di sebagian masyarakat kita menganggap bahwa zakat fitrah sama dengan zakat harta dari sisi penerima yakni 8 golongan manusia.

Padahal, tidak demikian. Zakat fitrah merupakan ibadah mahdhoh yang harus ada petunjuk dari Nabi dalam menjalankannya. Tidak ditemukan satu riwayat pun yang menjelaskan bahwa Nabi dan sahabat ada yang menyalurkannya kepada selain orang miskin.

Seandainya setiap yang dianggap baik dan memudahkan bagi kita sekarang adalah boleh, tentu ada golongan yang akan mendahului kita melaksanakannya. Mereka adalah para sahabat Nabi. Merekalah yang paling bersemangat melaksanakan syariat. Mereka pula yang dijamin mendapat ridha dari Allah subhanahu wata'ala (lihat QS 9: 100).

Hikmah-Hikmah Zakat Fitrah

Hikmah disyariatkannya zakat fitrah adalah: (1) untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari 'ied, (2) memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari 'ied, dan (3) membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun