Mohon tunggu...
Archena Tamarindus
Archena Tamarindus Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bermain Gitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Pendidikan Zonasi

21 Agustus 2023   19:18 Diperbarui: 21 Agustus 2023   19:43 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Guru bersertifikat mendapat manfaat dari ini karena jumlah minimum siswa  dapat dijangkau. Namun tantangannya adalah guru dan sekolah harus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pembelajaran agar menjadi sekolah pilihan dengan hasil yang lebih baik dan memenuhi tujuan pembelajaran. Lalu bagaimana  mengukur kualitas pengajaran di sekolah, sehingga dapat dikatakan bahwa pendidikan di sekolah tersebut berkualitas?  Indikator Mutu Pendidikan menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud, 2013) merupakan lima indikator yang benar-benar menggambarkan keadaan pendidikan di Indonesia.

Lima indikator dikembangkan berdasarkan kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Indikator tersebut antara lain indikator ketersediaan layanan pendidikan, indikator keterjangkauan layanan pendidikan, indikator kualitas layanan pendidikan, indikator pemerataan akses layanan pendidikan, dan indikator kepastian ketersediaan layanan pendidikan. . Indikator tersebut harus menjadi tantangan bagi sekolah dan pemerintah untuk melayani pendidikan warga negara Indonesia. 

Program zonasi ini memungkinkan sekolah untuk menugaskan siswa  yang pandai kepada siswa  yang kurang mampu. Ini membantu siswa untuk berbagi informasi di antara siswa. Suasana kompetitif ditekankan karena mahasiswa harus mampu mengembangkan keterampilan dan bakatnya untuk menjadi yang terbaik.

Ringkasan
 Program zonasi merupakan  program pemerintah yang efektif untuk standarisasi mutu pendidikan. Dengan  program ini, semua siswa berhak mendapatkan pendidikan yang sama tanpa memandang  kemampuannya. Selain itu, sekolah tidak boleh menolak siswa dengan alasan apapun, misalnya karena tidak bisa membaca, berhitung, dan lain-lain, karena setiap siswa berhak berkembang dalam segala hal.

Safarah, A. A., & Wibowo, U. B. (2019). PROGRAM ZONASI DI SEKOLAH DASAR SEBAGAI UPAYA PEMERATAAN KUALITAS PENDIDIKAN DI INDONESIA. Lentera Pendidikan : Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, 21(2), 206-213. https://doi.org/10.24252/lp.2018v21n2i6
Risna, R., Lisdahlia, L., & Edi, S. (2020). Analisis implementasi kebijakan zonasi dalam pemerataan pendidikan. Jurnal Mappesona, 3(1).

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat

#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria(14)_Garuda(15)

#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial

#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun