Mohon tunggu...
Isawa Arby
Isawa Arby Mohon Tunggu... karyawan -

baru lulus sekolah, ingin mencari pengalaman baru.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Biaya Tambah Daya Listrik

7 Februari 2016   13:28 Diperbarui: 7 Februari 2016   13:49 1998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="2 orang juru listrik sedang melakukan pengecekan komponen listrik (sumber: Kompas.com)"][/caption]

Kebutuhan akan listrik yang semakin bertambah yang membuat tidak sedikit masyarakat yang menambah daya listrik yang digunakannya.

Saat ini, pemerintah tengah menaikkan harga listrik pada beberapa daya. Kenaikan harga listrik ini ditujukan untuk pelanggan golongan 1.300 VA dan 2.200 VA yang mayoritas penggunanya adalah golongan rumah tangga. Kenaikan tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA  sebesar 11%. Dari sebelumnya sebesar Rp 1.325 per kWh menjadi Rp 1.509 per kWh. Kenaikan tarif harga listrik ini disebabkan pemerintah mencabut kebijakan subsidi bagi pelanggan golongan tersebut guna penyesuaian terhadap pemakai tarif listrik non subsidi.

Naiknya harga listrik ini sangat berdampak bagi pengusaha rumah tangga atau UMKM. Misalnya saja pengusaha tas dan dompet kulit di Tanggulangin yang mengalami penurunan penjualan akibat naiknya harga tarif listrik ini. Mesin-mesin yang digunakan untuk menjalankan usahanya berdaya 110 Watt-400 Watt. Dari sini bisa dibayangkan berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk membayar tagihan listrik.

Untuk mengetahui biaya tambah daya listrik itu sendiri, masyarakat dapat mengetahuinya melalui simulasi biaya tambah daya listrik yang terdapat pada situs pln.co.id. Dari sana masyarakat dapat mengetahui secara tepat berapa kira-kira tambahan daya yang dibutuhkan dengan menyesuaikan tarif yang telah tertera dalam simulasi tersebut. Misalkan pada jenis tegangan menengah, daya yang digunakan saat ini adalah 1.300 VA dan akan ditingkatkan menjadi 2.200 VA, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk ini adalah Rp 454.500.

Dengan mengetahui biaya tambah daya listrik ini, diharapkan masyarakat bisa menyesuaikan penggunaan listrik sesuai dengan kebutuhan dan melakukan penghematan sejalan dengan pembangunan perekonomian masyarakat yang lebih baik lagi.

sumber :

harga.web.id

www.pln.co.id

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun