Masyarakat Desa Bai Jaya, di wakili beberapa Tokoh masyarakat, mengadukan permasalahannya ke Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM 11/7/2019), di damping beberapa  Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Advokasi,  Kementrian Desa, Transmigrasi dan PPDT, mereka di terima oleh Beka Ulung Askara  salah seorang anggota Komnas HAM.
Perwakilan Masyarakat Desa Bai Jaya yang di Pimpin langsung oleh Kepala Desa Bai Jaya, awalnya mengadukan permasalahan desanya di Kementrian Desa, Transmiggrasi dan PPDT, terkait sengketa lahan yang mereka hadapi, yang menurutnya  "terdapat indikasi penyerobotan lahan warga, karena kesalahan lokasi HGU".
Di Komnas HAM Warga Desa Bai Jaya, menjelaskan permasalahan mereka, yang dinilai telah dirampas Hak Haknya sebagai warga negara, dan memohon perlindungan pada Komnas HAM  untuk perwakilan Tokoh masyarakat ini, agar tidak dilakukan kriminalisasi, karena sedang mengajukan permasalahan ini pada semua pihak yang dapat menyelesaikan  permasalahan ini.
Dalam pertemuan tersebut mereka mendapatkan informasi terkait, keberpihakan Presiden Jokowi dalam penanganan kasus konflik agraria, termasuk mekanisme penyelesaian konflik agraria antara perusahaan pemilik HGU dengan Warga desa.
Selain ke Komnas HAM dan KSP, mereka juga berencana  akan melakukan audience pada beberapa kementrian yang terkait dengan permasalahan yang mereka hadapi, agar semua pihak, memahami permasalahan sebenarnya yang mereka hadapi saat ini, serta mengetahui perjuangan panjang yang telah mereka lakukan dalam menuntut keadilan sebagai warga negara, demikian yang di sampaikan oleh Syahril salah satu perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Bai Jaya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI