Mohon tunggu...
Arbit Manika
Arbit Manika Mohon Tunggu... Administrasi - Aktivis Desa dan Pro Demokrasi

Aktivis Desa dan Pro Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BUM Desa, Solusi Menuju Kemandirian Desa

18 Maret 2019   15:23 Diperbarui: 18 Maret 2019   18:59 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendirikan BUM Desa, secara administratif tidak begitu sulit, yang berat adalah memfasilitasi lahirnya BUM Desa dari sebuah kesadaran kollektif dan mimpi bersama masyarakat Desa, tentang pentingnya BUM Desa dalam kehidupan social ekonomi Desa, agar kemandirian dan kesejahteraan warga desa dapat diwujudkan. 

Dalam Undang Undang No 6 Thn 2014 Tentang Desa, menjelaskan bahwa, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya di sebut BUM Desa, adalah badan usaha yang suluruh atau sebahagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelolah asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya untuk kesejaheraan masyarakat Desa.

BUM Desa sesungguhnya bukanlah gagasan baru, yang hadir bersamaan dengan lahirnya UU No 6 Thn 2014 tentang desa, tapi jauh sebelumnya, BUM Desa telah di amanahkan melalui UU No 32 thn 2004, tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 213 ayat (1), disebutkan bahwa "Desa dapat mendirikan badan Usaha milik desa, sesuai dengan usaha dan potensi desa". Bahkan dalam PP 71 tahun 2005 tentang Desa, di sebutkan, "Pendirian BUM Desa disertai dengan  upaya penguatan kapasitas dan dukungan kebijakan pemerintah daerah, untuk melindungi usaha masyarakat desa dari pemodal besar".

Melengkapi regulasi terkait BUM Desa, Kementrian Desa, PPDT dan Transmigrasi mengelurkan Permendes No 4 tahun 2015 tentang BUM Desa, sebagai salah satu landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelolah Bumdes.

Dari regulasi yang ada terkait BUM Desa, memberi gambaran, bahwa secara teknokratik, Bum Desa menjadi salah satu desain besar desa, untuk menuju kemandirian Desa, dan  menegaskan pada setiap stockholder, khususnya pendamping desa, bahwa Bum Desa, adalah  lembaga ekonomi desa, sebagai arena social ekonomi desa, dalam merangkai gerakan ekonomi kollektif warga desa, tentang usaha ekonomi local desa, berdasarkan potensi yang ada, untuk  menuju kemandirian dan kesejahteraan.

Belajar dari sejarah perjalanan Desa termiskin di china, yang dalam waktu 20 Tahun, menjadi desa terkaya di Dunia, yang berada di propinsi Jingsu, desa huaxi, ada dua hal, yang penting kita  garis bawahi, pertama adalah kepemimpinan Kepala Desanya, dan kedua keberhasilan  kadesnya, membangun dan mengurai sebuah kesadaran kollektif, serta mimpi bersama, menjadi sebuah kekuatan besar, dalam mewujudkan kemandirian desanya.

Wu Renbao, Kepala Desa yang berjiwa "Community Organizer", ini menjadi inspirasi dunia, bahwa  sebuah komunitas atau desa, sesungguhnya tidak begitu penting orang luar dalam mewujudkan kemandiriannya, yang dibutuhkan adalah seorang pemimpin desa, yang menjadi toladan rakyatnya, dan memiliki visi besar untuk mentransformasi desanya menuju mimpi bersama yang telah mereka sepakati. Salah satu semboyan desa ini "Kebahagian dinikmati Warga Desa, kesulitan di pikul pejabat Desa".

Dalam perjalanan hadirnya UU No 6 2014, tentang Desa, BUM Desa menjadi salah satu aspek titik tekan, proses berdesa. Data menunjukkan bahwa telah berdiri 35.145 BUM Desa, yang  menunjukkan kesuksesannya seperti di Desa Ponggok Jateng, dan di Bali, walau itu masi warisan BUM Desa zaman terbitnya UU No 32 tahun 2004.

Saya tidak menganggap 4 tahun proses berdesa, BUM Desa yang menjadi  salah satu indikator keberhasilan  proses pendampingan, mengalami kegagalan, karena data menunjukkan ada 10 Ribu Bum Desa yang telah mengelolah dana untuk berbagai bidang usaha, di atas 300 juta, bahkan sudah banyak mengelolah di atas 1 M .

Penguatan BUM Desa, secara administratif yang dilakukan oleh pendamping bersama stockholder lain, telah dlakukan dengan baik, penguatan manajemen pengelolaan Bum Desa pun telah berjalan, dengan berbagai treatmen yang dilakukan. Namun yang masi kurang dilakukan adalah merefleksi dan membangun perspektif baru pada Kades dan tokoh2 kunci di desa, bersama warga Desa, agar meletakkan kembali BUM Desa sebagai sebuah gerakan baru ekonomi desa, yang harus memiliki landasan filosofis, berdasarkan kearifan local desa, yang terbingkai dalam kolektivitas warga, dan mewujud dalam mimpi bersama.  

Penulis : Arbit Manika

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun