Saat Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa di putuskan dan di tetapkan oleh DPR RI tanggal 15 Januari 2014, menjadi payung hukum negara Desa, tidak banyak rakyat desa yg bergembira, yg terasa ada getaran kegembiraan, Â hanya pada Pemerintah Desa dan Aparatnya, serta para aktivis yang merasa selama ini bergerak di program pemberdayaan.
Sementara para pejuang kemerdekaan Desa, yg bertahun-tahun menyelami suasana batin rakyat desa dan mengawal gagasan besar itu, hanya sesaat berpesta kegembiraan, karena dia sadar pembajak sudah siap dengan berbagai logika kebenaran miliknya sendiri.Â
Tapi di ujung pesta kegembiraannya, para pejuang ini menyadari bahwa perjuangan mereka bukan untuk dirinya, dan percaya bahwa masi banyak org baik di republik ini yg peduli  atas nasib rakyat desa yg sekian lama dipinggirkan dan menjadi alat paduan suara kekuasaan.
Karena itu di dalam naskah kemerdekaan desa, mereka  titipkan harapan dan spirit berdesa pada orang  baik yg mereka beri nama Pendamping Profesional. Tentang siapa mereka, dari mana mereka, dan berapa banyak pengalaman dan pengabdiannya selama ini di desa, biarlah proses yg menentukan, karena mereka hanya berharap, mereka org baik, yg peduli dan tulus mendampingi warga desa yg sedang letih ditengah keputusasaannya menanti kehadiran negara untuk memanusiakan mereka.
Mengawal gagasan besar, bukan perkara mudah, sepintas kita bisa terjebak pada sesuatu yang tekhnis, yang sesungguhnya bukan itu tujuan utama, melainkan itu hanya alat main menuju tujuan utama. Karena itu pendamping profesional selayaknya memahami alur sejarah perjuangan desa, perlakuan negara dan dampaknya, serta mimpi besar  yang mendorong lahirnya Undang Undang Desa.
Kata penyair Perubahan tidak pernah hadir sebagai sebuah hadiah, tapi Perubahan hadir karena proses perjuangan yg panjang.  Karena itu Tidak mudah memahamkan pada Pemerintah Desa, aparat desa, dan rakyat desa, bagaimana Spirit mereka, dan jalan yg mereka sudah pilih yg telah dituangkan dalam Undang-Undang tentang Desa, yang menggunakan bahasa teknokratik, agar semuanya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan oleh mereka dengan baik. Dan tidaklah mudah memahamkan pada Supra Desa, pada naskah naskah  yang di dalamnya bercerita tentang angka angka.
Dibutuhkan kecerdasan multi talenta, dan sedikit keberanian, untuk memahamkan pada Supra Desa yg sebahagian angkuh karena  pangkatnya. Pendamping desa bukanlah siapa siapa, dia hadir karena diberi mandat oleh negara melalui kementrian desa, yg berbekal apa adanya. Mereka juga menyadari bahwa mereka masi butuh proses belajar karena itu mereka ingin berbaur dengan rakyat desa sebagai salah satu guru mereka.
Pendamping Desa khususnya Pendamping Lokal Desa, sangat menyadari bahwa ada keseriusan yg terputus dari pihak yg menghadirkannya di desa, bahwa mereka di hadirkan dengan bekal yg terbatas, dari tupoksi yg tak sanggup mereka hapal satu persatu karena begitu banyak.
Dalam setiap perenungannya mereka menemukan jawaban yg samar, namun cukup menyejukkan hatinya dan tetap semangat, Â bahwa menjadi pendamping desa, khususnya Pendamping Lokal Desa, adalah sebuah anugrah terbaik yg Tuhan berikan padanya, karena baginya P3MD adalah Sekolah Pemberdayaan.Â
Mereka berharap setelah lulus dalam pengabdiannya di desa  nanti, mereka telah menemukan banyak keluarga baru di Desa, dan Guru-guru kehidupan yangg tak ternilai. Mereka juga akan bangga di suatu saat nanti, karena mereka telah menguasai banyak keterempilan dan pengetahuan berdesa yang mereka dapatkan dari gurunya di program dan yg ada di desa, yg akan menuntunnya menjadi Sosok pemberdaya sejati.
Harapan terbaiknya yg selalu mengganggu tidurnya adalah semoga desa desa dampingannya menemukan wajah kemandirian dan kedaulatannya dalam  gelora berdesa yang tak pernah menyerah.