layanan prima diwujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kepada setiap pengguna layanannya. Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Lapas, Wahyu Susetyo, dengan diberikannya kompensasi atas kendala layanan yang terjadi akibat adanya kendala teknis selama proses pendaftaran layanan.
Karang Intan, INFO_PAS -- Komitmen untuk selalu memberikan"Kita berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada setiap pengguna layanan Lapas Narkotika Karang Intan, baik layanan kunjungan langsung, titipan makanan maupun layanan video call. Kita memberikan kompensasi layanan yang terjadi akibat kendala teknis dan hal lain yang tidak terduga salama proses pendaftaran, dengan memberikan waktu tambahan kunjungan selama 15 menit, maupun 5 menit waktu tambahan untuk layanan video call," ungkap Wahyu, Rabu (8/5).
Kompensasi layanan diberlakukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan implementasi layanan prima yang diberikan Lapas Narkotika Karang Intan. Memastikan bahwa setiap layanan yang diterima pelanggan sesuai standar pelayanan.
"Kompensasi diberikan apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan khususnya menyangkut keterlambatan pelayanan yang diberikan maupun layanan yang diterima tidak standar. Pelanggan bisa menyampaikan kepada petugas aduan terhadap keluhan tersebut untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Pelanggan akan mendapatkan kartu kompensasi yang disampaikan kepada petugas yang berjaga pada tiap-tiap layanan dan mendapatkan kompensasi yang menjadi hak pelanggan itu. Kompensasi juga dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2024 yang dicanangkan Lapas Narkotika Karang Intan. (arb)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H