Mohon tunggu...
Arbiansyah
Arbiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Kontributor Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan

Saat ini saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unit kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Narkotika Karang Intan Berikan Kompensasi Layanan Prima

8 Mei 2024   17:02 Diperbarui: 8 Mei 2024   17:02 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karang Intan, INFO_PAS -- Komitmen untuk selalu memberikan layanan prima diwujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kepada setiap pengguna layanannya. Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Lapas, Wahyu Susetyo, dengan diberikannya kompensasi atas kendala layanan yang terjadi akibat adanya kendala teknis selama proses pendaftaran layanan.

"Kita berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada setiap pengguna layanan Lapas Narkotika Karang Intan, baik layanan kunjungan langsung, titipan makanan maupun layanan video call. Kita memberikan kompensasi layanan yang terjadi akibat kendala teknis dan hal lain yang tidak terduga salama proses pendaftaran, dengan memberikan waktu tambahan kunjungan selama 15 menit, maupun 5 menit waktu tambahan untuk layanan video call," ungkap Wahyu, Rabu (8/5).

Kompensasi layanan diberlakukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan implementasi layanan prima yang diberikan Lapas Narkotika Karang Intan. Memastikan bahwa setiap layanan yang diterima pelanggan sesuai standar pelayanan.

"Kompensasi diberikan apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan khususnya menyangkut keterlambatan pelayanan yang diberikan maupun layanan yang diterima tidak standar. Pelanggan bisa menyampaikan kepada petugas aduan terhadap keluhan tersebut untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Pelanggan akan mendapatkan kartu kompensasi yang disampaikan kepada petugas yang berjaga pada tiap-tiap layanan dan mendapatkan kompensasi yang menjadi hak pelanggan itu. Kompensasi juga dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2024 yang dicanangkan Lapas Narkotika Karang Intan. (arb)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun