Mohon tunggu...
Arbiansyah
Arbiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Kontributor Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan

Saat ini saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unit kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Apel Siaga 3 + 1 Lapas Narkotika Karang Intan HBP 60

5 April 2024   17:48 Diperbarui: 5 April 2024   17:51 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil Kemenkumham Kalsel Pimpin Satopspatnal Lapas Narkotika Karang Intan Gelar Apel Siaga 3 + 1, dokpri

Karang Intan, INFO_PAS -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Taufiqurrakhman, pimpin Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, gelar apel siaga 3 + 1 dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama ramadan. Apel yang juga bersinergi dengan TNI, Polri dan BNN tersebut sekaligus melaksanakan salah satu agenda Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024, Jum'at (5/4).
"Apel dan razia ini dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, 3 + 1 yakni 3 kunci Pemasyarakatan maju dan back to basic. Aspek 3 kunci pemasyarakatan maju yakni melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lain, seperti yang kita lakukan hari ini," Ujar Taufiqqurakhman, saat sampaikan amanat.

Ia menegasakan, 3 + 1 jangan hanya dijadikan sebagai selogan, namun harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan rasa tanggung jawab yang tinggi. "Deteksi dini mencegah timbulnya suatu yang jika dibiarkan akan menjadi masalah. Misalnya mencegah masuknya narkoba, keributan, pelarian dan sebagainya dan itu harus sungguh-sungguh dilaksanakan. Juga berkaitan dengan sinergitas, patut dipertahankan hubungan baik yang saat ini sudah terjalin dengan aparat penegak hukum terkait," sambungnya.

Di hadapan seluruh petugas Lapas Narkotika Karang Intan, dirinya juga meminta untuk back to basic. Sebagai petugas pemasyarakatan, harus bersungguh-sungguh melaksanakan tugas dan tanggung jawab dasar, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama bertugas, baik saat bertugas di pos atas, penggeledahan dan lainnya, kuasai dasar-dasar itu," pintanya.

Mengakhiri sambutan, dirinya mengingatkan dampak negatif jika petugas terlibat dalam hal-hal berbahaya khususnya menyangkut narkoba. Kegiatan kemudian dilanjut dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan, untuk menemukan benda-benda yang keberadaannya dilarang, untuk didata dan kemudian dimusnahkan.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menuturkan pelaksanaan apel siaga 3 + 1 merupakan komitmen dan momentum untuk semakin mengukuhkan semangat jajarannya dalam pelaksanaan tugas-tugas pemasyarakatan. Terjaganya kondisi lingkungan Lapas yang kondusif mendukung pelaksanaan pembinaan sehingga diharapkan menjadi semakin semakin berdampak.

"Kegiatan ini bentuk komitmen Lapas Narkotika Karang Intan menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif untuk penyelenggarakan pembinaan yang kita selenggarakan. Kita bersinergi dengan aparat penegak hukum setempat, menjadikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita untuk menjaga lingkungan Lapas senantiasa kondusif, terlebih di saat Ramadan ini menjadi terkondisikan dengan baik," pungkasnya, singkat.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi, Sugito, Kepala BNN Kota Banjarbaru, Arif Wahyu Bibitharta, Kapolsek Karang Intan, Ipda Ghandy Androfo, dan Komandan Koramil 1006-05/Karang Intan, Kapten Cba Sutarno. (arb)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun