Mohon tunggu...
Arbiansyah
Arbiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Kontributor Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan

Saat ini saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unit kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Narkotika Karang Intan Hadiri Pembukaan Rakor PPNS se-Kalsel

21 Februari 2024   23:31 Diperbarui: 21 Februari 2024   23:35 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo Hadiri Pembukaan Rakor PPNS se-Kalimantan Selatan/Dokpri

Banjarbaru, INFO_PAS -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo, hadiri pembukaan rapat koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kalimantan Selatan bertempat di Hotel Novotel Airport Banjarbaru, Rabu (21/2) malam. Kegiatan mengusung tema "sinergitas PPNS dalam memperkuat penegakan hukum di wilayah Kalimantan Selatan" tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Faisol Ali.

"PPNS adalah pejabat tertentu yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk sebagai penyidik dan mempunyai wewenang melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing, yang dikawal dalam pelaksanaan tugas di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Faisol, awali sambutan.

Menurut database Kemenkumham, saat ini jumlah PPNS sebanyak 489 personil yang terbagi pada beberapa instansi. Sinergi antara PPNS dan Polri merupakan keniscayaan karena tidak mungkin bagi penyidik Polri untuk bisa mengcover seluruh tindak pidana.  

"Kita tahu tanggung jawabnya sama dengan penyidik dari kepolisian, hanya saja PPNS bukan tugas dan fungsi utama, karena punya pekerjaan sehari-hari sebagai PNS, namun juga berkewajiban melakukan penyidikan karena jabatan PPNS yang melekat. Sekarang kesempatan yang baik untuk merencanakan agar seorang PPNS memiliki keahlian khusus atau pengetahuan spesifik terkait tindak pidana yang memang menjadi cakupan Kementerian dan Lembaga di mana PPNS tersebut bertugas," sambungnya.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, pada kesempatan tersebut menuturkan berbagai permasalahan dihadapi PPNS dalam pelaksanaan tugas. Kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan berbagai jawaban dalam rangka pemndukung pelaksanaan tugas PPNS sehingga menjadi lebih baik.

"Kita berharap dari kegiatan rapat koordinasi ini mampu melahirkan berbagai rekomendasi yang baik, mampu menjawab tantangan yang saat ini dihadapi PPNS yang hasil akhirnya diharapkan menjadi upaya nyata dalam rangka perbaikan tugas dan fungsi PPNS khususnya bagi Kemenkumham," pungkasnya, singkat. (arb)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun