Mohon tunggu...
Arbiansyah
Arbiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Kontributor Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan

Saat ini saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unit kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Rakernis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel 2023

15 Maret 2023   13:27 Diperbarui: 15 Maret 2023   15:22 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banjarmasin, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, ikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan tahun 2023 "Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAkhlak, Indonesia Maju" yang digelar Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan di G'Sign Hotel Banjarmasin, Rabu (15/03).

"Ini merupakan wadah dan ruang bagi kita di jajaran Pemasyarakatan untuk berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menghadapi berbagai dinamika dan persoalan untuk mewujudkan transformasi dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan, agar senantiasa lebih baik khususnya di masa transisi menuju endemic seperti saat ini," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo saat hadiri kegiatan pembukaan.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, kegiatan rakernis membahasa berbagai hal terkait pelaksanaan layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi Covid-19 yang merupakan tindak lanjut edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.04.OT.02.20 Tahun 2023.

Kegiatan menghadirkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali. Dirinya menyinggung reformasi Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Reformasi Pemasyarakatan dilakukan berdasarkan perubahan UU Pemasyarakatan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan penegakkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan manfaat untuk masyarakat," ucapnya saat beri sambutan.
Melalui kegiatan rakernis ini, Kantor Wilayah memandang perlu segera mengambil langkah strategis guna melakukan penyesuaian penyelenggaraan layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemic.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno dan Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dodot Adikuswanto hadir langsung pada kegiatan rakernis dan berikan materi kepada peserta yang hadir. (arb)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun