Karang Intan, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, langsungkan penilaian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tambahan dengan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN), sebelum ditempatkan pada kamar blok hunian, Senin (27/02).
"Asesor internal Lapas Narkotika Karang Intan yang telah tersertifikasi, lakukan ISPN terhadap 25 WBP tambahan, instrumen yang digunakan untuk menentukan tingkat risiko WBP dalam penempatan kamar hunian, ke blok maximum security, blok medium security, ataukah ke blok minimum security, setelah mereka selesai menjalani masa pengenalan lingkungan Lapas," ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo.
Lebih lanjut Kalapas menambahkan, kegiatan penilaian ISPN ini perdana dilakukan jajarannya. Wujud implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, yang bersumber pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Instrumen Screening Penempatan Narapidana.
Pengumpulan data dalam ISPN menggunakan metode wawancara secara terstruktur dan mendalam terhadap WBP, mengisi indikator-indikator yang telah tersedia untuk mendapatkan informasi yang valid. Instrumen berisi pertanyaan yang harus dijawab WBP, kemudian jawaban tersebut dimasukan ke dalam program excel yang akan muncul angka menyatakan WBP manempati blok hunian sesuai katagori.
"Hasil akhirnya nanti menempatkan mereka pada hunian sesuai katagori. Harapan kita dari penempatan hunian ini, memaksimalkan penyelenggaraan pembinaan yang kita langsungkan kepada WBP," tambah Kalapas.
Tertib bergantian WBP dilakukan penilaian ISPN oleh asesor internal, kegiatan berlangsung lancar hingga semua WBP mendapatkan giliran penilaian. (arb)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H