Karang Intan, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, terima tambahan 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin. 20 WBP tersebut diharuskan mengikuti masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari, sebagai sarana bagi mereka mengenal lingkungan dan aturan di Lapas, Rabu (22/02).
"Mapenaling ini program awal untuk melakukan penelitian berhubungan latar belakang, pengamatan sikap dan perilaku mereka, dan memberikan pengenalan keadaan Lapas Narkotika Karang Intan utamanya yang berhubungan dengan aturan yang harus mereka patuhi, hak dan kewajiban selama menjalani pembinaan di sini," ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo.
Lebih lanjut Kalapas menambahkan, mapenaling ini mengharapkan WBP memiliki sikap dan disiplin yang baik serta mampu beradaptasi dengan lingkungan yang baru. WBP juga diharapkan cepat menyesuaikan diri dengan keadaan, mampu berbaur dengan sesama WBP dan bisa bersikap terhadap Petugas.
Sebelum mengikuti mapenaling, 20 WBP tambahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Petugas Kesehatan Poliklinik Lapas Narkotika Karang Intan, juga terima arahan prosedur berobat dan masalah kesehatan lainnya, selama menjadi WBP di Lapas Narkotika Karang Intan.
"WBP tambahan ini juga dikenalkan program pembinaan apa saja yang dilangsungkan Lapas Narkotika Karang Intan dan nantinya bisa mereka ikuti selama berada di sini. Juga penyampaian informasi mengenai prosedur pengajuan hak integrasi, dan lainnya," tambah Kalapas. (arb)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H