Mohon tunggu...
Arbiansyah
Arbiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Kontributor Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan

Saat ini saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unit kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pastikan Berfungsi Baik, Lapas Narkotika Karang Intan Rutinkan Perawatan Senjata Api

21 Februari 2023   10:42 Diperbarui: 21 Februari 2023   10:46 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Narkotika Karang Intan lakukan perawatan senjata api/Dokpri

Karang Intan, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, lakukan perawatan dan pemeriksan senjata api (senpi) beserta amunisi yang dimiliki. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi senpi dan amunisi tetap baik dan berfungsi semestinya, dalam menunjang pelaksanaan tugas Pemasyarakatan khususnya bidang pengamanan.

"Perawatan senpi keharusan bagi siapa saja yang memilikinya, termasuk Lapas Narkotika Karang Intan, memastikan dalam kondisi baik dan bisa digunakan sewaktu waktu diperlukan, dalam menjaga kondusifitas lingkungan Lapas," ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo, Selasa (21/02).

Lebih lanjut Kalapas menambahkan, perawatan senpi dilakukan secara teliti agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pemeriksaan. Diawali pemeriksaan bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen yang ada.

Perawatan senpi menjadi agenda rutin yang dilaksanakan jajaran Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) bersama Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

"Senpi ini memegang peranan krusial di dalam Lapas, dan yang kemarin dilakukan perawatan yakni untuk enam pistol dan satu shotgun," tambah Kalapas.

Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya. (arb)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun