Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK. 02.02/II/252/2022 Tentang vaksinasi Covid 19 Dosis lanjutan (Booster).Â
Dalam kebijakan ini tentunya pemerintah telah melakukan kajian-kajian terkait vaksin booster, dimulai dari KPI (Key Performance Indikator), dan baik buruknya dalam penerimaan di dalam tubuh kita, serta meningkatkan proteksi untuk masyarakat yang fisiknya rentan.Â
Vaksinasi dosis ketiga ini atau sebutannya lainnya Booster diberikan secara gratis kepada Masyarakat Umum, guna percepatan pelaksanakan vaksinasi Booster ini.Â
Pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (booster) ini dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit milik Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang di koordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota.