Mohon tunggu...
Asima Romian Angelina
Asima Romian Angelina Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Legal Student

Legal Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Pengendalian Rokok di Indonesia

10 Agustus 2021   21:40 Diperbarui: 10 Agustus 2021   21:59 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dua dari tiga laki-laki dewasa Indonesia merupakan perokok dengan rata-rata konsumsi rokok 13 batang per hari. Kenyataan ini membawa Indonesia berapa pada urutan ketiga dunia dengan jumlah perokok laki-laki dewasa terbanyak dibawah China dan India. Meskipun rata-rata usia mulai merokok adalah 17,6 tahun namun sekitar 75% perokok Indonesia memulai merokok sebelum berusia 20 tahun. Sebanyak 75,4% mereka yang berusia 15 tahun ke atas terpapar asap rokok di rumah, 63,4% di kantor pemerintah, 17,9% di fasilitas kesehatan, 85,4% di restoran, dan 70% di sarana transportasi umum. Hal ini berdasarkan data survei World Health Organizational and Ministry of Health mengenai Global Adult Tobacco Survey: Indonesia Report.

Budaya merokok dalam masyarakat Indonesia cenderung dianggap menjadi hal yang wajar dikalangan masyarakat bahkan telah bergeser menjadi kebutuhan serta gaya hidup masyarakat. Padahal nyatanya, banyak masyarakat yang telah mengetahui mengenai bahaya dalam mengonsumsi rokok dalam keseharian hidup kita. Bahaya tersebut telah tertulis dalam setiap bungkus rokok yang juga mencantumkan gambar dari setiap penyakit yang timbul akibat mengonsumsi rokok.

Sebagai zat adiktif, produk tembakau ini penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen rokok itu sendiri dan juga orang-orang disekelilingnya. Dalam setiap batang rokok yang dibakar terdapat lebih dari 4000 (empat ribu) zat kimia antara lain, nikotin yang bersifat adiktif dan tar bersifat karsinogenik yang dapat memicu timbulnya kanker.
Rokok merupakan barang hasil tembakau yang dikenakan cukai karena memiliki sifat atau karakteristik,
1. Konsumsinya perlu dikendalikan
2. Peredarannya perlu diawasi
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan

Oleh karena terdapat dampak dari penggunaan rokok yang besar, sehingga perlu adanya upaya dalam pengendalian rokok di Indonesia. Didalam regulasi atau kebijakan hukum positif Indonesia telah ada yang mengatur mengenai produk tembakau ini dalam uraian berikut,
1. Penetapan Peraturan Daerah Jakarta No. 2 Tahun 2005 Tentang Larangan Merokok di Ruang Publik
2. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada pasal 115 (ayat 2) yang menyatakan pemerintah daerah berkewajiban untuk menetapkan kawasan tanpa rokok.
3. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan pada pasal 52 menyatakan pemerintah daerah wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.
Dimana Kawasan Tanpa Rokok yang dimaksud terdiri dari, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Jika kita tilik dinegara lain, seperti Selandia Baru misalnya yang telah menerapkan Tobacco Harm Reduction yang menjadi visi dalam "New Zealand Smoke Free 2025." Dalam upaya lain seperti pemberdayaan serta edukasi pada masyarakat umumnya telah diberikan kepada masyarakat bahkan telah ada komunitas yang memiliki visi terciptanya kawasan bebas asap rokok guna melindungi para perokok pasif maupun aktif.

Lalu bagaimana jalan keluarnya? Sebenarnya, pilihan terbaik bagi masalah pengendalian rokok itu sendiri adalah kesadaran para perokok untuk berhenti merokok. Banyak orang sadar akan bahaya rokok namun sulit untuk menghentikan kebiasaannya. Disinilah perlu adanya risk awareness yang ditingkatkan dalam masyarakat Indonesia mengenai rokok. Apalah gunanya mengeluarkan 'uang' guna 'dibakar', iya bukan?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun