Waktu itu saya pergi jalan-jalan ke Ciwalk dan parkir motor di luar supaya tidak bayar mahal untuk parkir. Sebelum saya bepergian selalu menyalakan lampu motor agar tidak ditilang. Yang saya tau polisi Bandung sangat rajin menegakan peraturan di jalan raya.
Kebetulan saya memakai motor yang lampunya masih manual, berbeda dengan lampu motor skr yang tidak bisa di matikan kecuali mesinnya di matikan atau di modifikasi. Baru keluar parkiran, dan melajukan motor beberapa meter dari pvj menuju fly over pasupati, saya di kagetkan oleh seorang polisi yang tiba-tiba muncul di balik pohon.
Saya bertanya "Ada apa pak?", Polisi menjawab "Sim dan STNKnya pak". Lalu saya kasihkan saja sim dan STNK, dan saya di bawa ke pos jaga resto Arum Manis dekat Cihampelas Walk. Setelah masuk pos baru di beri alasan "Anda tidak menyalakan lampu di jalan raya, dan itu merupakan pelanggaran". Lalu saya membela diri "Pak kenapa tidak di beri peringatan dulu atau sekedar ngasih tau, bahwa saya harus menyalakan lampu" gampang kan?. Tetap saja polisi itu bilang bahwa itu merupakan pelanggaran.
Saya tidak mengerti pasal mengenai lampu tidak di nyalakan merupakan pelanggaran, maka dari itu saya harus membayar denda sebesar 20 ribu , karena saya tidak mau sidang tilang karena memakan waktu banyak dan harus menyiapkan waktu luang di hari itu. Tilang karena lupa menyalakan lampu menurut saya tidak masuk akal. Apakah tidak ada peringatan terlebih dahulu :( ?.
Dan ternyata bukan saya saja yang ngantri untuk bayar denda karena lupa menyalakan lampu motor. Dan saya tanya kepada 2 orang yang kena tilang, rata-rata sama lupa menyalakan lampu. Tidak menutup kemungkinan ketika parkir motor, si tukang parkir tidak sengaja menyentuh panel lampu.
Untuk para pendatang sebaiknya hati-hati dan jangan lupa nyalakan lampu kendaraan anda jika berkunjung ke Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H