Mohon tunggu...
Ara Manroe
Ara Manroe Mohon Tunggu... Wiraswasta - Suka membaca, menulis dan berjalan.

Bukan siapa-siapa yang berupaya Menulis agar tidak mudah lupa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Konflik antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI, Siapa Menang?

22 Oktober 2018   22:17 Diperbarui: 22 Oktober 2018   22:38 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu Pemkot Bekasi memiliki alasan mendasar dan masuk akal atas permintaan itu. Sebab Pemkot Bekasi berada di posisi di atas dan strategis dan paling cocok dibandingkan dengan daerah penyangga lainnya  di Jabodetabek yang mampu menampung sampah Ibukota.

Kecuali Pemprov DKI sudah mampu dan sudah memiliki teknologi pengurai dan pengolahan sampah di masa depan yang dekat. Atau mungkin Pemprov DKI sudah memiliki lahan pengganti yang jauh lebih efisien yang dapat mengakomodir sampah ibukota dibandingkan di Bantar Gebang.

Sementara itu, dana kemitraan atau hibah bukanlah kewajiban Pemprov DKI.

"Jadi, mari kita tempatkan ini sesuai proporsinya, ada urusan kewajiban terkait persampahan, ada soal kemitraan. Nah, yang mereka ajukan ini kemitraan," ucap Anies.

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan, dana kemitraan bersifat sukarela. Pemprov DKI memberi bantuan sesuai kemampuan keuangan, tidak harus mengabulkan semua yang diajukan Pemkot Bekasi.

Karenanya sudah dapat dibayangkan problema yang dihadapi Pemprov DKI ketika Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan melarang truk sampah melintas di Kota Bekasi menuju Bantargebang.

Akar masalah pelarangan truk sampah itu melalui Kota Bekasi mulai mengemuka ke publik dengan adanya ungkapan pernyataan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setelah diberitakan Kompas.com (19/10/2018) yang mengancam stop kerjasama kemitraan jika DKI tak cairkan dana hibah. 

Selanjutnya Wali Kota menjelaskan dana kompensasi itu nantinya akan digunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan dan kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai.

Wali Kota Bekasi, menyatakan pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan Pemprov DKI tentang hak dan kewajiban sebagaimana tertulis pada Perjanjian kerja sama.

Dalam konteks yang demikianlah kita melihat perlunya kerja sama antara Pemprov DKI bekerja sama dengan Pemkot Bekasi terutama di bidang pengelolaan persampahan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyambangi Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 22/10/2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun