Mohon tunggu...
Ara Manroe
Ara Manroe Mohon Tunggu... Wiraswasta - Suka membaca, menulis dan berjalan.

Bukan siapa-siapa yang berupaya Menulis agar tidak mudah lupa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Konflik antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI, Siapa Menang?

22 Oktober 2018   22:17 Diperbarui: 22 Oktober 2018   22:38 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa hari ini, ramai diperbincangkan perseteruan antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta terkait dana hibah.

Perseteruan ini diawali dengan penghadangan dan penahanan Truk Sampah DKI,oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang melarang melintas di wilayah Bekasi, bahkan menahan beberapa truk sampah Pemprov DKI yang menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Tempat Pembuangan Sampah yang luasnya sekitsr 110Ha ini terletak di Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul dan Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.

Dengan produksi sampah yang demikian besar, Pemprov DKI mustahil mampu menyediakan lahan di DKI Jakarta untuk tempat pembuangan sampah. Berkaitan dengan kesulitan itulah maka Pemprov DKI harus mencari lahan alternatif, di luar wilayah DKI. Solusinya area di luar wilayah DKI adalah di Bantargebang Bekasi.

Ramai diperbincangkan bukan mengenai dana kompensasi bau sampah yang menjadi kewajiban Pemprov DKI, tetapi soal bantuan keuangan yang sifatnya kemitraan atau hibah.

Berikut kutipan dari Kompas.com pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menarik perhatian :

"Sudah begitu, diramaikan bukan yang menjadi kewajiban kita pula. Dan harus diingat, Bekasi itu masuk provinsi mana coba? Jawa Barat. Kalau mau minta, ke pemprov mana harusnya dimintai ? Kok mintanya ke Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu 21/10/2018. 

Anies meminta Pemkot Bekasi untuk tidak mencampur-adukkan dana kompensasi bau sampah dengan dana kemitraan atau hibah. Dua hal itu berbeda.

Dia menjelaskan, dana kompensasi bau sampah merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.

Anies menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah membayar kewajiban tahun 2018 pada Mei lalu. Besaran yang dibayarkan sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.

Namun menarik untuk disimak jika memang sudah ada perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang antara Pemprov DKI dengan  Pemkot Bekasi, bukankah wajar dan masuk akal bagi Pemprov DKI,  untuk memenuhi permintaan bantuan keuangan yang sifatnya kemitraan atau hibah, demi kelanjutan perjanjian kerjasama ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun