Sudah diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya di singkat MKMK, akan sengketa kontroversial akan amar keputusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berisi point syarat calon presiden dan wakil presiden --Pilpres2024-- yang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Tentu sesuai ketentuan ini sudah bersifat final dan mengikat.
Keputusan itu sesuai dengan prediksi yang saya buat dua hari sebelum keputusan MKMK ini keluar. Apa yang diputuskan oleh MKMK demikian gambaran penyelenggaraan hukum di Negara Kesutuan Republik Indonesia ini, tentunya dari sudut pandang orang kebanyakan yang peduli akan negaranya.
Prediksi saya sebelumnya, ada tiga point pernyataan, dengan kerangka pikir logis,  dimulai pada point satu, jika point satu tidak bisa diputus, maka point dua yang diambil dan jika point dua tidak bisa diambil maka point tigalah yang diambil. Poing tiga itulah yang akhirnya yang kurang lebih sama dengan  keputusan MKMK. Point prediksi ketiga itu adalah;
Sembilan Hakim MK pembuat Keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 diberi sanksi peringatan keras, telah melanggar kode etik, tapi tidak mempengaruhi objek kepentingan Gibran dapat dinyatakan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri menjadi wakil presiden. Dimana keputusan ini diserahkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presidenya dan kepada mereka yang berkentingan dalam ha-hal hukum yang bermasalah, dipersilakan diambil jalur hukum, karena MKMK hanya bertugas melihat dan mencermati permasalahan kode etik.
Baca Tulisan saya sebelum keputusan MKMK;Â Dapat Diprediksi Keputusan MKMK, Bagaimana dengan Gibran?
Sementara keputasan MKMK Â yang yang disiarkan langsung itu oleh MKMK yang dibaca oleh ketua MKMK sendiri (Bpk Jimly Asshidiqqie) hari selasa tanggal 7 bulan November tahun 2023;
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integriras, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independesi dan kepantasan dan kesoponan,"
Demikian penyelenggaran hukum dalam penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara Demokrasi Indonesia.  Point pertama yang saya prediksi mungkin lebih lembut tapi dapat menyelamatkan sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak menajdi keputusan MKMK.  Point kedua lebih keras, bagi mereka yang mencoba mengganggu alam demkrorasi dan hukum dengan berbagai kepentingan pribadi dan keluarga, bisa menhentikan Gibran menjadi calon wakil presiden, tapi juga tidak diambi sebagai suatu keputusan.  Point ketiga  iyaa... itu yang saya sebut diatas, Saya ucapkan kembali sama dengan tulisan saya sebelumnya yaitu selamat berjuang para penegak hukum, terus menjaga negara ini agar terus berada daam koridor hukum yang berlaku. Dana bagi masyarakat pemilihan presiden dan wakil presiden semua tergantung Anda.Â
Itulah demokrasi dan hukum ala Indonesia bukan saja terjadi ditingkat pusat di daerah juga demikan adanya, terlalu normatif  dengan dibentuknya MKMK yang adhoc, terlalu mudah ditebak oleh masyarakat awam,  dan kami hanya bisa mengungkapkan isi hati PANDAI KITA BERLAPANG DADA, SEMUA SUDAH DIGARISKAN TUHAN YANG MASA ESA.Â
--
Bernasihatilah kalian dalam kebenaran dan saling sabarlah kalian......