Demokrasi pemilihan presiden -- Politik Indoensia --mengganggu alam pikaranku, terganggu dari berbagai media yang menyiarkan, mendiskusikan dan memprotes keputusan MK tentang batas usia minimal calon presiden.  Daripada pusing mending saya tulis  opini tentang isu ini.Menunggu Keputusan MKMK dan bagaimana dengan Gibran??,
Bertitik tolak dari point amar putusan lengkap MK mengenai perkara No. 90/PUU-XXI/2023, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" dan Keputusan ini bersifat final dan mengikat.
Yang Kemudian menjadi sengketa karena diduga 9 hakim yang diduga melanggar kode etik, mereka membuat keputusan dengan kepentingan meloloskan Gibran anak Bpk Jokowi yang sementara menjabat Presiden Republik Republik untuk dapat lolos pencalonan wakil presiden.
Banyak yang protes ke MK akan keputusan kontroversial ini, MKMK kemudian di bentuk untuk menangani, yang sementara ini sedang melaksanakan tugas, melihat apakah ada pelanggaran kode etik dari para hakim yang membuat keputusan. Dan rencana di hari selasa, 7 November 2023 MKMK akan mengeluarkan keputusannya.
Membaca dari berbagai media yang memberitakan progress kerja MKMK, membuat saya juga terpapar akan pemberitaan ini. Dan adanya rasa kependulian terhadap kehidupan berbangsa dan bernegera, saya  tidak bisa hindari, memicu  naluri keputusan akhir MKMK dihari selasa nanti.
Saya prediksi paling tidak keputusan MKMK itu tidak keluar dari tiga keputusan dari pernyataan-pernyataan berukut;
- PERTAMA, Penerapan Keputusan MK Â No. 90/PUU-XXI/2023, ditundah, alias tidak merubah keputusan tapi hanya ditunda pelaksaanaan untuk periode pemilihan presiden berikutnya, memberi kesempatan kepada generasi muda untuk mempersiapkan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden. Para hakim MK hanya dberi tenguran biasa.
- KEDUA, Â Sembilan Hakim MK pembuat Keputusan MK Â No. 90/PUU-XXI/2023 diberi sanksi telah melanggar kode etik. Mereka melanggar kode etik karena membuat keputusan terbukti adanya kepentingan meloloskan kemanakan dari ketua MK untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden. Artinya sembilan hakim MK tidak memiliki etika dan dengan demikian orang yang menjadi objek kepentingannya yairu Gibran juga tidak wajar untuk dicalonkan sebagai calon wakl presiden. Tentunya Keputusan tidak merubah No. 90/PUU-XXI/2023 Â bersifat final dan mengikat, kecuali Gibran yang berada dalam ketidak etikkan para hakim MK sebagai satuan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
- KETIGA. Sembilan Hakim MK pembuat Keputusan MK  No. 90/PUU-XXI/2023 diberi sanksi peringatan keras, telah melanggar kode etik, tapi tidak mempengaruhi  objek kepentingan Gibran dapat dinyatakan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri menjadi wakil presiden. Dimana keputusan ini diserahkan kepada  masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presidenya dan kepada mereka yang berkentingan dalam  ha-hal hukum yang bermasalah, dipersilakan diambil jalur hukum, karena MKMK hanya bertugas melihat dan mencermati permasalahan kode etik.
Dari tiga predikasi keputusan tersebut, mana yang paling mendekati bakal keputusan MKMK di hari Selasa tanggal 7 November 2023. Bagi Penulis tentu yang terbaik bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat tentu berdemokrasi dan berhukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Â Point pertama mungkin lebih lembut, tapi point kedua lebih keras, bagi mereka yang mencoba mengganggu alam demkrorasi dan hukum dengan berbagai kepentingan pribadi dan keluarga. Dan Point ketiga iya.. selamat berjuang para penegak hukum, terus menjaga negara ini agar terus berada daam koridor hukum yang berlaku. Dana bagi masyarakat pemilihan presiden dan wakil presiden semua tergantung Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H