Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu kabupaten yang terbaik dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Penurunan  Stunting di Regional I Sulawesi.  Penghargaan ini diberikan pada acara Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dan Penghargaan Penilaian Kinerja Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Regional I Sulawesi, Makassar 6-8 Juli 2022. Dengan Penghargaan penilaian kinerja delapan aksi konvergensi,  "Apakah telah sesuai dengan konvergensi penurunan presentase stunting yang diharapkan?"
Penilaian Kinerja Delapan Aksi Konvergensi  Penurunan Stunting  yang telah dilaksanakan oleh Kabupaten Polewali Mandar dan oleh karenanya mendapatkan penghargaan yaitu pelaksanaan aksi :
- Aksi 1 Analisis Situasi
- Aksi 2 Â Rencana Kegiatan
- Aksi 3 Rembuk Stunting
- Aksi 4 Perbup/ Perwali tentang Peran Desa
- Aksi 5 Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM)
- Aksi 6 Sistem Manajemen Data
- Aksi 7 Pengukuran dan Publikasi Data Stunting
- Aksi 8 Reviu Kinerja Tahunan
Delapan Aksi  yang dikoordinir oleh Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar ini, telah dilaksanakan sejak tahun 2021 dan dilanjutkan tahun 2022, dan oleh tim penilai dari Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Bappeda mencatat hasil pelaksanaan dengan kinerja baik, yang kemudian secara regional I Sulawesi, mewakili Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan penghargaaan Penilaian Kinerja Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Regional I Sulawesi.
Sebuah Renungan....
Melihat presentase kasus stunting di Polewali Mandar yang masih tinggi  yaitu 23,8 % masih berada diatas target batas ambang sebagai masalah kesehatan masyarakat tingkat berat yaitu 20 %. Dari Jumlah kasus stunting yang ada, sekitar 6-7 anak muncul kasus baru per harinya, sehingga terlihat pola presenstase terjadinya stunting terus mengalami kenaikan dari tahun 2018-2021 (data-ePPGBM), yang seharusnya bersifat konvergensi yaitu adanya pola penurunan presentase terjadinya stunting.
Apakah hasil penilaian dan evaluasi kejadian stunting di Polewali Mandar dengan Aksi Delapan Konvergensi adalah wajar mendapatkan penghargaan dengan terus bertambahnya kasus? Bagi saya kurang wajar merayakan secara berlebihan akan penghargaan yang diberikan kepada Polewali Mandar ditengah-tengah bertambahnya kasus baru 6-7 anak stunting tiap harinya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, disebutkan pada ketentuan umum ayat 9 bahwa Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
Ada dua komponen pengertian Evaluasi tentang percepatan penurunan stunting ini, Pertama; menetapkan target penurunan stunting dan Kedua: adalah hasil capaian pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Menetapkan Target Penurunan Stunting
Ada dua cara menetapkan target penurunan stunting, pertama; dengan berdasarkan besar-kecilnya masalah stunting. Yang menurut WHO besar-kecil masalah stunting dengan menggunakan indicator Antropometri TB/U ( Tinggi Badan per Umur ) dikategorikan masalah tingkat berat bila prevalensi diatas 20%, sehingga dengan kasus prevalensi stunting di Kabupaten Polewali Mandar sebesar 23,8 % ditahun 2021 atau masih berada diatas 20 % maka penentuan target penurunannya ditetapkan harus dapat dicapai dibawah 20%.