Mohon tunggu...
Arsad Rahim Ali
Arsad Rahim Ali Mohon Tunggu... Administrasi - Epidemiolog, Nutritionist, Perencana Pembangunan Daerah dan Citizen Journalist Blog

Bekerja ditingkat Kabupaten

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tidak Ada Kebijakan Penurunan Kematian Ibu di Polewali Mandar

22 Desember 2019   13:16 Diperbarui: 22 Desember 2019   15:04 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan Daerah (RANPERDA) Rancangan Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) 2019 -2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah disahkan oleh DPRD Polewali Mandar beberapa bulan lalu (red. 4 Juli 2019)

Sebagai seorang praktisi kesehatan ditingkat kabupaten, saya memcoba membuka dokumen RPJMD tersebut, untuk melihat adanya kebijakan penurunan Angka Kematian Ibu di Polewali Mandar, dimana angka kematian Ibu yang terus mengalami peningkatan beberapa tahun terakhir mulai dari posisi terendah 5 kematian ibu ditahun 2014 menjadi 25 kematian ditahun 2018.

Pada dokumen RPJMD Polewali Mandar 2019-2024 ternyata tidak ditemukan kebijakan Penurunan Angka Kematian Ibu.

Angka Kematian Ibu pada periode 5 tahun sebelumnya yang menunjukan pola kecenderungan yang terus naik, ternyata tidak dijadikan arah kebijakan untuk diturunkan oleh pemerintah kabupaten Polewali Mandar dalam periode RPJMD 2019-2024 ini.

Penulis sangat menyayangkan ketiadaan arah kebijakan menurungkan kematian ibu setelah membaca dokumen RPJMD 2019-2024, angka kematian ibu sebagai Indikator Derajat Kesehatan dalam Perencanaan Pembangunan Kesehatan Daerah ternyata tidak dituangkan dalam sasaran dan hasil yang harus diturunkan selama periode kerja lima tahun Bupati terpilih 2019-2024. Logika Perencanaan Pembangunan Daerah bila ada permasalahan daerah semisal Tingginya Kematian Ibu yang cenderung Naik maka kebijaksanaannya adalah diturungkan.

Konfirmasi penulis kepada anggota tim Penyusun RPJMD di Balitbangren Polewali Mandar, menyatakan bahwa hasil rapat dengan tim Penyusun dengan OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar disepakati angka kematian ibu sebagai suatu kebijakan hanya dituangkan dalam Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019-2024.

Ini artinya bahwa permasalahan kematian Ibu yang tinggi di Polewali Mandar bukan merupakan tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2019-2024, tapi hanya merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan kesehatannya.

Penulis hanya mengharap tiga tahun pelaksanaan RPJMD dapat dilakukan revisi RPJMD 2019-2024. sehingga secara kebijakan bukan saja tanggung jawab Dinas Kesehatan tapi tanggung jawab Perangkat Daerah lainnya dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun