Sebagai generasi milenial dengan keluarga kecil menengah, bisa punya rumah sendiri adalah mimpi yang selalu ingin dicapai. Meski belum terwujud saat ini, namun masih ada optimisme di masa depan karena penghasilan suami sekarang masih cukup disisihkan untuk menabung. Namun bagaimana dengan masyarakat berpenghasilan rendah?
Kita tentunya tidak bisa menutup mata bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang dalam kondisi makan-saja-susah. Boro-boro memikirkan punya rumah sendiri, hidup dari hari ke hari saja belum tentu. Penghasilan rendah dan kemiskinan struktural menjadi penghalang terbesar mereka dalam mewujudkan salah satu kebutuhan paling mendasar : papan alias tempat tinggal.
Meski demikian, pemerintah masih terus berupaya memikirkan bahkan mencarikan solusi agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa memiliki rumah. Salah satunya adalah dengan melibatkan Badan Bank Tanah.
Sekilas Tentang Badan Bank Tanah
Mungkin saat ini banyak yang belum mengenal Badan Bank Tanah. Wajar, sebab lembaga bentukan pemerintah di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini baru terbentuk pada 2021 lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021. Kewenangan utamanya adalah untuk mengelola tanah negara.
Bank Tanah bertujuan menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi. Dengan kata lain, jika masyarakat membutuhkan lahan untuk fasilitas umum seperti infrastruktur jalan, sekolah, rumah sakit, dll, maka Bank Tanah bertugas memastikan lahannya ada.
Bank Tanah juga punya wewenang dalam penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan. Sehingga keberadaan Bank Tanah diharapkan dapat mencegah konflik lahan dan mendorong pemanfaatan tanah secara produktif, efisien, terarah, dan berkelanjutan.
Bank Tanah bekerja dengan cara menghimpun tanah dari berbagai asal, termasuk tanah negara, tanah terbengkalai, maupun tanah hasil pembelian dari swasta. Lalu memastikan tanah-tanah dikelola dengan baik sehingga siap diperuntukkan sesuai dengan tata ruang yang direncanakan.
Realisasi Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Lantas, apa kaitan Badan Bank Tanah dengan realisasi rumah untuk Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)?