Islam adalah agama khas yang tidak saja mengatur urusan ibadah. Islam lengkap, menyeluruh, dan sempurna mengatur kehidupan manusia. Bukan hanya tentang kejelian memproses makhluk yang mati hingga dikuburkan, melainkan juga menerangkan bagaimana menyikapi yang menjadi penyebab hilangnya nyawa.
Dalam pandangan Islam, hilangnya satu nyawa tanpa alasan yang dibenarkan dipandang, sama pentingnya dengan lenyapnya seluruh manusia.Â
Maka dalam rangka penjagaan atau terpeliharanya nyawa ini, Islam memberikan penjelasan khusus terkait pembunuhan dalam sistem persanksian Islam. Yang mana sistem persanksian ini hanya dapat dipraktikkan jika dan hanya jika keseluruhan syariah Islam diterapkan.
Islam memandang pembunuhan sebagai perbuatan yang dilakukan seseorang dan dapat berakibat pada hilangnya kehidupan. Terkait dengan pembunuhan manusia, An Nabhani membedakan pembunuhan menjadi empat kategori. Pertama, pembunuhan sengaja. Contohnya seseorang memakai benda yang lazimnya dapat membunuh korban, misalnya menghujamkan tembakan pada korban.
Kedua, pembunuhan mirip disengaja. Yakni perbuatan pelaku yang bermaksud menghukum bukan untuk membunuh, seperti memukul dengan cambuk ringan. Ketiga, pembunuhan tidak sengaja, misalnya seseorang pemburu yang menembak binatang buruan, tetapi meleset mengenai manusia dan meninggal.
Keempat, pembunuhan seperti pembunuhan tidak sengaja. Dimaknai dengan munculnya perbuatan seseorang tanpa kehendaknya, lalu menyebabkan terbunuhnya orang lain. Misalnya seseorang tidur di tempat tinggi, lalu jatuh, pas jatuh menimpa orang lain dan orang itu lalu meninggal.
Masing-masing kategori memiliki sanksi tersendiri. Untuk pembunuhan sengaja sanksinya adalah qishash, atau membayar diyat kepada keluarga korban, atau memaafkan. Dalilnya ada di dalam Alquran Surat Albaqarah ayat 178 dan juga di beberapa hadits. Sedangkan sanksi bagi pembunuhan mirip disengaja adalah menyerahkan 100 ekor unta, 40 ekor di antaranya sedang bunting (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Sedangkan untuk kedua jenis pembunuhan lainnya sanksinya diperinci berdasarkan model pembunuhan yang terjadi. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa sebelum sanksi diberikan, perlu dilakukan pembuktian terlebih dahulu. Yakni dengan pengakuan ataukah dengan pembuktian melalui didatangkannya kesaksian.
Dalam pandangan Islam tegasnya sanksi bagi mereka yang menghilangkan nyawa seseorang adalah bentuk betapa dijaganya nyawa itu sendiri. Dengan adanya sanksi diharapkan tidak akan ada lagi yang melakukan kejahatan serupa, apapun profesinya dan apapun jaringannya. Semua sama, akan disanksi jika terbukti atau mengaku bersalah. Sehingga sanksi memberikan efek pencegahan dari kejahatan.
Sanksi dalam pandangan Islam juga berperan sebagai jalan penebusan atas dosa yang dilakukan. Harapannya agar perbuatannya mendapatkan ampunan dari Allah seketika ketika masih di dunia, sehingga kelak di akhirat tidak akan merasakan azab yang pasti pedih berlipat-lipat.Â