Mohon tunggu...
A RAHMAN KH K
A RAHMAN KH K Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Hukum Universitas Lampung

Mahasiswa S2 Hukum Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mahkamah Agung Cabut Pergub Lampung Terkait Pembakaran Tebu: sebagai Bentuk Penegakan Hukum Lingkungan

13 Juni 2024   16:48 Diperbarui: 13 Juni 2024   18:27 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses Panen tebu dengan cara di bakar telah lama menjadi masalah serius di berbagai wilayah, termasuk Lampung. Praktik ini tidak hanya menciptakan polusi udara yang merugikan kesehatan manusia, tetapi juga merusak lingkungan dan ekosistem lokal.

Atas dasar tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Januari 2024 telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan uji materil terhadap Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diubah dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. yang berkaitan dengan pembakaran tebu ke Mahkamah Agung. Tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif polusi udara.

Pada 19 Maret 2024 melalui Putusan MA Nomor 1 P/HUM/2024,  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar. 

MA memerintahkan pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Dalam putusannya, MA menyatakan Pergub Lampung dimaksud bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar.

Keputusan pencabutan Pergub ini merupakan upaya terhadep urgensi perlindungan terhadap lingkungan. Pencabutan Pergub Lampung ini merupakan  dorongan bagi pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan inovasi dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan dalam pengolahan tebu. Pemerintah daerah dan industri di Lampung diharapkan untuk mencari solusi alternatif yang lebih berkelanjutan dan efisien guna membangun masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi negeri ini. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun