Mohon tunggu...
Abdur Rahem Seksa
Abdur Rahem Seksa Mohon Tunggu... -

Redaktur Koran Madura

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa yang Terjadi pada Honorer?

19 September 2014   03:20 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:16 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Apa yang Terjadi pada GTT/Honorer Sumenep?


Seharusnya yang PNS memikirkan GTT/honorer. Enak yang PNS sudah dapat gaji, yang GTT/honorer kan tidak dapat gaji sebesar PNS. Jadi, GTT/honorer tak layak diperlakukan seperti PNS. Harus masuk tiap hari, apalagi harus ikut ini-itu seperti yang diberlakukan pada PNS.

Jika tidak mengikuti perintah atasan, GTT/honorer bisa tak masuk dalam data dapodik, sebuah pemecatan diam-diam. Mengerikan juga sistem semacam ini. Tapi apa boleh buat, GTT/honorer harus belajar tunduk, taat, dan patuh pada perintah atasan (jk memang itu perintah atasan), agar terselamatkan.

GTT/Honorer butuh dilindungi. Tapi siapa yang bisa melindungi. Dewan Pendidikan Kabupaten ataukah Dewan Perwakilan Rakyat bisakah melindungi GTT/Honorer? Sepertinya juga tak terbukti. Selama ini tak ada pernyataan DPR dan Dewan Pendidikan Kabupaten yang menolong GTT/Honorer. Bupati juga diam. Gubernur pun tak peduli. Padahal GTT/Honorer sangat besar pengabdiannya pada dunia pendidikan.

Sebenarnya, bila mau jujur, GTT/Honorer lebih intens mengisi proses KBM (kegiatan belajar mengajar) daripada yang PNS, meskipun jam tetap diberikan pada yang PNS demi sebuah dapodik. Setidak-tidaknya itu yang terjadi di Sumenep, barangkali juga sama di tempat lain.

Bila di Pamekasan diberitakan ada rekayasa jam mengajar untuk menerima tunjangan sertifikasi, kiranya itu juga yang terjadi di Kabupaten Sumenep, bahkan terjadi pula di daerah tetangga. Memang sulit dibuktikan, karena rekayasa itu sangat rapi. Pembenarannya terekam dalam dapodik. Ini makin menyempurnakan penderitaan GTT/Honorer. Sudah diwajibkan masuk tiap hari ke sekolah, mengajar tiap hari, namun tidak mendapat jam mengajar dalam dapodik. Kiranya ini kebijakan atasan yang perlu dikaji ulang.

Semestinya, sebelum GTT/Honorer itu terangkat menjadi PNS, atau kesejahteraannya disetarakan dengan PNS, atasan tak memperlakukan GTT/Honorer sebagaimana PNS. Ini akan terealisasi apabilaDPR, Dewan Pendidikan Kabupaten, PGRI, Bupati, Gubernur, dan komponen rakyatyang peduli pada pendidikan, bersama-sama memperbaiki sistem. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun