Mohon tunggu...
afriani dwirachmawati
afriani dwirachmawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

saya adalah seorang pelajar yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak dan Kewajiban yang Masih Belum Sesuai dan Belum Terealisasikan

19 Desember 2024   12:08 Diperbarui: 19 Desember 2024   12:06 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas sekali sehingga memiliki banyak sekali warga negara Indonesia yang hampir tidak dapat terhitung di setiap warga Indonesia sendiri memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda tergantung dari pekerjaan pendidikan ataupun strata yang dia miliki. setiap warga itu sendiri hal ini menunjukkan bahwa adanya hak dan juga kewajiban di setiap warga negara Indonesia sangat penting agar dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan sebaik mungkin dengan aman dan juga damai. sehingga jika saja warga negara Indonesia tidak menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik maka akan menyebabkan Indonesia terpecah belah dan tidak dapat terbentuk menjadi satu kesatuan yang satu. seperti yang kita ketahui bahwa simbol Indonesia sendiri yaitu bhinneka tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua yang artinya meskipun kita terdiri dari keberagaman yang sangat banyak terdiri dari budaya suku dan juga bahasa kita tetap satu visi dan juga misi sehingga negara Indonesia tidak akan terpecah belah. secara singkat dapat dijelaskan hak merupakan sesuatu yang didapatkan dari warga negara Indonesia itu sendiri sedangkan kewajiban yaitu sesuatu segala hal atau kegiatan yang harus dilakukan oleh warga negara Indonesia sehingga nantinya setiap kewajiban yang dijalani akan menimbulkan prinsip damai dan juga tentram di Indonesia. namun permasalahan saat ini yang belum sama sekali terselesaikan dari zaman sebelum Indonesia merdeka yaitu apakah semua hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia itu sudah terlaksana dengan baik? apakah mereka sudah menjalankan dengan baik? dan apakah sudah terealisasikan dengan baik? hal itu memicu pertanyaan yang sekaligus masih belum ada jawabannya karena masih belum adanya kesadaran diri dan juga masih belum adanya kesiapan diri dalam menjalankan hak dan kewajiban. mereka yang menjalankan hak dan kewajiban berarti etika dan moral yang dia miliki sudah sangat baik sehingga tidak mungkin melanggar hak dan ketentuannya.

Seperti contoh pada pejabat-pejabat saat ini banyak sekali yang menuntut kewajiban mereka dalam mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan yang sangat besar sekali namun apakah mereka sudah menjalankan kewajibannya tentu saja masih banyak yang belum terealisasikan hanya dapat dikatakan dengan kata-kata namun tidak dapat diartikan. sehingga hal itu memicu pro dan kontra yang sangat kompleks. selain itu mengapa mereka gampang sekali mengambil hak milik orang lain terutama pada strata yang lebih rendah atau derajat yang lebih rendah daripada mereka. seperti contoh rakyat-rakyat miskin seperti petani dan juga lainnya mereka melakukan korupsi yang di mana dapat menimbulkan kerugian dimana-mana sehingga hal tersebut tidak dapat dimaafkan jika hanya dengan secara damai namun harus ditindak pidana. namun saat ini Indonesia telah terdapat pidana di mana pejabat yang melakukan korupsi akan mendapatkan hukuman. namun mengapa mereka masih tetap tidak takut terhadap pidana tersebut? mengapa mereka masih melakukannya sehingga dapat menyebabkan kerugiannya yang jumlahnya tidak kecil?

Pro dan kontra yang terjadi diantara kesalahan tersebut menyebabkan adanya kericuhan yang tidak mungkin kita inginkan. oleh sebab itu seharusnya setiap pejabat sadar akan kedudukannya dan juga kewajibannya dalam menjalankan wewenangnya. sebagai pejabat bukan malah menyalahgunakan wewenangnya penyalahan. penggunaan wewenang biasanya disebabkan karena adanya kurangnya nilai moral dan juga etika yang seharusnya sudah ditetapkan dan ditentukan di dalam undang-undang dan juga kode etik pada masing-masing profesi. kehilangan etika dan moral di dalam menjalankan wewenangnya menyebabkan adanya kesalahpahaman dan juga ada banyak sekali kerugian yang disebabkan entah pada dirinya sendiri maupun kepada orang lain. yang pasti dapat menyebabkan kerugian yang jumlahnya tidak sedikit di Indonesia sendiri sudah ada banyak sekali kasus korupsi yang merajalela dan rata-rata sudah dikenakan hukuman dan dijatuhi tindak pidana. namun dalam hal ini mengapa masih banyak pejabat dan juga petinggi yang berani dalam melakukan kasus korupsi yang padahal mereka tahu bahwa jika mereka melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang atau mengambil hak milik orang lain akan menyebabkan mereka terkena tindak pidana dan nantinya akan rugi pada mereka sendiri.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia merupakan aspek fundamental yang perlu dijalankan dengan baik demi terciptanya harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban maupun penyalahgunaan hak, terutama di kalangan pejabat publik, dapat mengakibatkan dampak yang merugikan, baik secara individu maupun kolektif. Fenomena seperti korupsi yang masih marak terjadi menunjukkan kurangnya integritas, etika, dan moralitas, meskipun telah ada aturan hukum yang jelas dan sanksi tegas. Oleh karena itu, setiap warga negara, khususnya para pemegang amanah dan kekuasaan, harus memiliki kesadaran yang tinggi akan tanggung jawab mereka. Implementasi nilai-nilai Pancasila, penghormatan terhadap hukum, dan komitmen terhadap Bhinneka Tunggal Ika perlu menjadi landasan utama dalam setiap tindakan. Hanya dengan menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, Indonesia dapat terus maju sebagai negara yang adil, makmur, dan bermartabat di tengah keberagaman yang ada. Dalam upaya mewujudkan hal ini, diperlukan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan lembaga penegak hukum, untuk bersama-sama membangun budaya yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan bersama. Dengan demikian, Indonesia dapat mencapai cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun