Pendapat saya terhadap pemikiran Max Weber dan HLA Hart menawarkan pemikiran yang masih relevan hingga kini. Weber, dengan teori sosio-ekonomi dan konsep tindakan sosialnya, membantu kita memahami dinamika masyarakat modern dan birokrasi. Pemikirannya tentang otoritas dan legitimasi juga penting dalam konteks politik kontemporer. Di sisi lain, HLA Hart, dengan pandangannya tentang hukum sebagai sistem peraturan, memberikan landasan untuk memahami hubungan antara hukum dan moralitas. Karyanya tentang "aturan primer dan sekunder" masih sangat berpengaruh dalam diskusi tentang teori hukum dan penerapan hukum dalam masyarakat saat ini. Secara keseluruhan, keduanya memberikan kerangka penting untuk analisis sosial dan hukum yang dapat diterapkan pada banyak isu kontemporer, seperti globalisasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.
Perkembangan Hukum di Indonesia dalam pandangan Weber menekankan pentingnya legitimasi dalam otoritas. Dalam konteks hukum Indonesia, kita dapat melihat bagaimana legitimasi hukum dibangun melalui berbagai sumber, seperti tradisi, ideologi, dan modernisasi. Proses reformasi hukum pasca-Reformasi 1998 menunjukkan upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih akuntabel dan transparan, sejalan dengan pandangan Weber tentang birokrasi yang efisien. Weber juga berbicara tentang tindakan sosial dan nilai-nilai budaya yang mempengaruhi perilaku individu. Dalam konteks Indonesia, hukum sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan budaya, termasuk norma-norma agama dan adat. Ini menciptakan tantangan dalam harmonisasi antara hukum positif dan praktik sosial yang ada. Sedangkan H.L.A Hart menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas. Dalam perkembangan hukum di Indonesia, seringkali kita melihat benturan antara hukum yang berlaku dan nilai-nilai masyarakat. Misalnya, dalam isu-isu seperti hukum adat vs. hukum nasional, atau hukum yang berhubungan dengan hak asasi manusia. Konsep Hart tentang "aturan primer dan sekunder" dapat digunakan untuk menganalisis sistem hukum Indonesia. Aturan primer, yang mencakup undang-undang dan peraturan, berfungsi sebagai panduan bagi perilaku, sementara aturan sekunder berkaitan dengan pengakuan dan perubahan hukum. Reformasi hukum di Indonesia mencerminkan upaya untuk memperkuat aturan sekunder, yaitu melalui institusi hukum dan prosedur peradilan yang lebih baik.
Dengan memadukan pemikiran Weber dan Hart, kita dapat melihat bahwa perkembangan hukum di Indonesia melibatkan dinamika antara legitimasi sosial, nilai-nilai budaya, dan kebutuhan untuk membangun sistem hukum yang efektif dan adil. Tantangan tetap ada dalam menciptakan keseimbangan antara hukum formal dan praktik sosial yang ada, serta dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H