sosialisasi tentang Teknologi dalam Demokrasi di Balai RW. 04, Kelurahan Babatan, Surabaya (09/11/2024)
Mahasiswa KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya gelarMenjelang Pilkada 2024, para Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya memberikan sosialisasi mengenai perkembangan teknologi dalam demokrasi juga edukasi mengenai pentingnya mengikuti perkembangan politik sebagai masyarakat sipil.
Memilih adalah Hak dan hal ini diatur dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yakni "Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih".
Narasumber juga memaparkan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum KPU telah bertransformasi memanfaatkan Teknologi Digital.Â
Teknologi Digital memiliki beberapa manfaat dalam penerapannya, yaitu mendorong transparansi proses dan hasil pemilu, efesiensi dan efektifitas proses dan hasil pemilihan, mendorong partisipasi publik, menekan biaya pemilu untuk jangka panjang, meningkatkan tingkat akurasi data pemilihan, hingga meningkatkan integritas pemilu.
Aplikasi -- aplikasi sarana pendukung dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilihan serentak tahun 2024 adalah SIDALIH, SIPOL, SIDAPIL, SILON, SILOG, SIDAKAM, SIREKAP, dan SIAKBA. Diakhir pemaparannya Narasumber berpesan Sebagai warga negara indonesia yang baik, kita perlu turut ikut menggunakan hak pilih kita. Karena dibalik negara yang maju, terdapat rakyat yang aktif positif. Demokrasi perlu dikelola supaya hak suara dapat mendukung lahirnya pemimpin bangsa yang mampu dan layak mengelola bangsa ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H