Mohon tunggu...
Aradania Larasati
Aradania Larasati Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Mahasiswi yang hobi menulis dan menggambar jika mood. Terkadang suka berpendapat, kadang juga tidak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Untag Surabaya Sosialisasikan Bahaya Pinjaman Online

6 November 2024   16:51 Diperbarui: 6 November 2024   16:56 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya gelar sosialisasi tentang Bahaya Pinjaman Online di Balai RW. 04, Kelurahan Babatan, Surabaya (03/11/2024)

Memahami maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online, para Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bagaimana cara bijak untuk menghindari perangkap bahaya pinjaman online.

(Narasumber Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H. (Tengah) dan Yanti Permatasari (Kiri) memaparkan materi mengenai Bahaya Pinjaman Online)
(Narasumber Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H. (Tengah) dan Yanti Permatasari (Kiri) memaparkan materi mengenai Bahaya Pinjaman Online)

Didampingi dengan narasumber Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H. dan anggota KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Yanti Permatasari. Sosialisasi mengenai cara menghindari, mengatasi, hingga mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal dipaparkan kepada masyarakat RW. 04 Kelurahan Babatan, Surabaya.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber memberikan arahan kepada masyarakat untuk menghindari pinjaman online terlebih pinjaman online dari jasa keuangan ilegal atau tidak terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengarahan mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjerat pinjaman online juga dipaparkan oleh narasumber guna membantu masyarakat agar memahami cara menangani hal tersebut.

Selain cara menghindari pinjaman online dan upaya hukumnya, narasumber juga memberikan informasi mengenai modus penipuan pinjaman online dari foto KTP yang dipergunakan orang lain untuk melakukan pinjaman dan cara mengatasinya.

Narasumber juga berpesan untuk menghindari pinjaman yang tidak perlu, tidak menggunakan sistem gali lubang-tutup lubang dalam hal keuangan, serta bijak dalam mengelola keuangan baik pribadi maupun rumah tangga agar terhindar dari jeratan pinjaman online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun