Mahasiswa KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya gelar sosialisasi tentang Bahaya Pinjaman Online di Balai RW. 04, Kelurahan Babatan, Surabaya (03/11/2024)
Memahami maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online, para Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bagaimana cara bijak untuk menghindari perangkap bahaya pinjaman online.
Didampingi dengan narasumber Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H. dan anggota KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Yanti Permatasari. Sosialisasi mengenai cara menghindari, mengatasi, hingga mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal dipaparkan kepada masyarakat RW. 04 Kelurahan Babatan, Surabaya.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber memberikan arahan kepada masyarakat untuk menghindari pinjaman online terlebih pinjaman online dari jasa keuangan ilegal atau tidak terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengarahan mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjerat pinjaman online juga dipaparkan oleh narasumber guna membantu masyarakat agar memahami cara menangani hal tersebut.
Selain cara menghindari pinjaman online dan upaya hukumnya, narasumber juga memberikan informasi mengenai modus penipuan pinjaman online dari foto KTP yang dipergunakan orang lain untuk melakukan pinjaman dan cara mengatasinya.
Narasumber juga berpesan untuk menghindari pinjaman yang tidak perlu, tidak menggunakan sistem gali lubang-tutup lubang dalam hal keuangan, serta bijak dalam mengelola keuangan baik pribadi maupun rumah tangga agar terhindar dari jeratan pinjaman online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H